Bupati Anna Mu'awanah Serahkan SK Pengangkatan PNS Baku

  


Bojonegoro, radarhukum.online -, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah meminta PNS yang baru menerima SK (Surat Keputusan) dapat membangun integritas dan loyalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Penegasan ini disampaikan Bupati saat menyerahkan SK pengangkatan PNS dan pengambilan sumpah PNS formasi tahun 2021 dan formasi lulusan PKN STAN tahun 2021.


Sebanyak 348 orang nenerima SK pengangkatan PNS di Pendopo Malowopati, Selasa (16/05/2023). Dalam kegiatan ini, hadir pula Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bojonegoro serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan bahwa menjadi PNS artinya sudah berjuang mengalahkan puluhan ribu pelamar. Maka dari itu, sebagai tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengikuti, melihat dan mencermati dinamika kebijakan pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten.


“Dengan sumber daya manusia yang fresh, diharapkan estafet tata kelola birokrasi kedepanya menjadi lebih baik,” ucapnya.


Ibu Pembangunan Bojonegoro juga berpesan kepada para ASN untuk terus membangun integritas dan loyalitas terhadap negara, baik dalam pengelolaan keuangan dan pemerintahan. Selain itu, juga integritas dalam membangun komitmen, nilai sosial bahkan nilai moral yang harus diterapkan.


“Sebagai PNS tentu ada track record (rekam jejak). Maka amanah yang sudah didapat tersebut mari kita jaga dengan hati-hati dan penuh tanggungjawab,” pesan Bupati Anna.


Tak lupa, Bupati perempuan pertama Bojonegoro ini memberikan selamat kepada para PNS yang dilantik. Bupati mengucapkan selamat bergabung di Pemkab Bojonegoro dan  berharap dapat membangun team work dalam tempat kerja masing-masing. Sehingga dapat membawa output yang baik dalam pelayanan di Pemkab Bojonegoro.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan bahwa setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Pengucapan sumpah atau janji  dilaksanakan agar ASN mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, serta mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga wajib memiliki kepribadian jujur, bersih, bermental baik, berdayaguna dan bertanggung jawab terhadap tugasnnya.


“Adapun jumlah peserta kegiatan pelaksanaan Penyerahan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengucapan sumpah/hjanji PNS formasi tahun 2021 dan formasi lulusan PKN STAN tahun 2021 sebanyak 348 orang,” ujarnya. (red)

0 Komentar