DISINYALIR SALAH SATU PERUSAHAAN TAMBANG PASIR DI BLITAR INI TELAH GUNAKAN BBM SUBSIDI DALAM PENGOPERASIANNYA


KOTA BLITAR, radarhukum.online - Keberadaan CV. Berkah Alam Sidodadi, diakui sebagai salah satu Perusahaan Tambang Galian C Berijin di wilayah hukum Polres Kota Blitar yang melakukan penambangan Pasir di Bantaran Sungai Lahar, Pleret, Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.


Namun disayangkan kegiatan tambang tersebut diduga melakukan penambangan di luar titik, dan disisi lain perusahaan tambang ini menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis solar.


Dimana hal ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM Bersubsidi, yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Hasil Investigasi awak media di lapangan, beberapa hari yang lalu, di sebelah timur bagian utara dari titik kordinat perusahaan CV. Berkah Alam Sidodadi, atau tepatnya (sebelah utara pencucian paser milik perusahaan ini). Terdapat 4 unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan di luar titik kordinat.


Perijinan yang dimilikinya saat media ini menemui salah satu pekerja tambang tersebut (Ceker) mengatakan bahwa, tambang tempat dia bekerja ini Milik CV. Berkah Alam Sidodadi milik Pak Ses dan Pak Sugiarto Gepeng warga Desa Kedawung.


Selain itu, di lokasi tambang CV. Berkah Alam Sidodadi yang diduga beraktivitas di luar titik kordinat, juga tampak beberapa Alat Berat Oscavator ( Bego ), mobil DAM truk pengangkut hasil tambang menggunakan BBM subsidi jenis solar. Namun sangat disayangkan Aparat setempat terkesan tutup mata.

Kasat Reskrim Polres Kota Blitar AKP Galih Putra Samudra SIK, MA. Saat di Konfirmasikan awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya menjawab " Maturnuwon Infonya. Kami cek ke lokasi pak "


Namun Hingga berita ini diturunkan aktivitas pelanggaran yang dilakukan perusahaan CV. Berkah Alam Sidodadi masih berjalan dengan lancar, aman terkendali. (red.team)

0 Komentar