Intensifkan Pelayanan Masyarakat, Polres Kediri Terjunkan 715 Polisi RW

  


Kediri, radarhukum.online -, Ratusan personil Polres Kediri disebar ke desa untuk ditugaskan menjadi Polisi Rukun Warga (RW). Penugasan Polisi RW ini untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 


Penugasan Polisi RW ditandai dengan apel gelar pasukan di Lapangan Indoor Mapolres Kediri, Rabu (17/5/2023). Apel tersebut dipimpin langsung Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K. 


Kapolres menuturkan, fungsi tugas ratusan Polisi RW yang diterjunkan di desa untuk membantu permasalahan rukun warga. 


"Polisi RW dari Polres Kediri ini sebanyak 715 Personil dan tersebut di desa wilayah Kabupaten Kediri,"tutur AKBP Agung S.I.K. 


"Dengan keberadaan polisi RW yang berada di tingkat rukun warga tentu lebih mengintensifkan komunikasi secara intens kepada masyarakat apapun bentuk komunikasi ataupun permasalahannya,"ujarnya.


Kapolres mengungkapkan, Polisi RW yang dibentuk dan disebar di desa ini tidak sembarangan. Mereka sudah terlatih dan mempunyai kriteria khusus. 


"RW melaksanakan tugas memelihara situasi kamtibmas dan dapat memberikan solusi permasalahan di desa,"ungkap AKBP Agung S.I.K.


Disampaikan Kapolres, polisi RW ini juga membantu dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Mereka akan bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas aman dan kondusif dalam permasalahan sosial dilingkungan di desa.


"Bhabinkamtibmas dan Babinsa mempunyai tanggung jawab cukup besar makanya dibantu dengan Polisi RW nantinya pada saat turun ke lapangan koordinasi antara Linmas dengan Polisi RW sesuai dengan desanya masing-masing,"ucap AKBP Agung S.I.K. (red)

0 Komentar