Kasat Intelkam Polres Tabanan Cek Pelayanan SKCK Cegah Terjadinya KKN



  TABANAN, radarhukum.online - Untuk memastikan pelayanan SKCK berlangsung sesuai dengan ketentuan dan mencegah terjadinya KKN pada Unit Pelayanan SKCK. Kasat Intelkam Polres Tabanan melakukan pengecekan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 09.00 Wita saat berlangsungnya pelayanan di ruang SKCK.


Seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H., Kasat Intelkam AKP I Nyoman Sumantara, S.H.,M.H mengatakan bahwa “pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah sesuai dengan mekanisme pelayanan. Agar petugas pelayanan memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat dan tidak terjadinya KKN,” kata Kasat Intelkam.


Kasat Intelkam juga menjelaskan bahwa “dalam pelayanan pemberian SKCK kepada pemohon hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah foto copy KTP dengan menunjukan KTP Asli, Foto Copy KK, Foto Copy Sidik Jari, Foto Copy Akte Kelahiran masing-masing 1 lembar dan pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah serta dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,-,” jelas Kasat Intelkam.


“Selain itu pemohon harus mengisi formulir yang telah disiapkan. Untuk proses lebih cepat sebelum datang ke tempat pelayanan dipersilahkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Polri Super App, dalam aplikasi tersebut juga tercantum pelayanan publik lainnya selain SKCK,” tutup AKP I Nyoman Sumantara S.H M.H.(red vv)

0 Komentar