Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi Secara Tegas dan Keras Melawan Korupsi

  


Banyuwangi, radarhukum.online -, Partai Bulan Bintang (PBB) kebanjiran dukungan, Dengan banyak isu nya penangkapan tokoh politik terkait dengan korupsi.


Masyarakat banyuwangi mulai hilang kefanatikannya terhadap partai, Yang Notabe nya di kabupaten Banyuwangi masyarakat masih cenderung fanatik terhadap partai.


Korupsi adalah musuh kita bersama,

Bagaimana bisa dikatakan bersih kalau Kader Partai tersandung masalah korupsi.


Moch Nur Wahid Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi secara tegas dan Keras melawan Korupsi. Selasa (23/05)


Di Indonesia, hukuman bagi koruptor diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah. Kenapa tidak di Hukum mati saja,! Agar bisa membuat takut para pejabat, untuk berfikir sebelum melakukan Korupsi.,"terang Wahid.


Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan.,"jelasnya.


Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara,"ungkapnya.


Lanjut Wahid, Sedangkan untuk sisi Sosial bahwa korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercermin dari Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, Pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan yang terakhir yaitu terlihat dari solidaritas sosial yang semakin langka,"imbuhnya.


" Perbuatan yang termasuk tindakan korupsi diantaranya;

1.Merugikan keuangan negara. - Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara. 

2.Suap-menyuap. - Menyuap pegawai negeri.

3.Penggelapan dalam jabatan.

4.Pemerasan. 

5.Perbuatan curang.

6.Benturan kepentingan dalam pengadaan.

7.Gratifikasi.


Dalam sila pertama, kata Wahid, korupsi merupakan perbuatan yang mengingkari nilai-nilai ketuhanan. "Apalagi sisi kemanusiaan yang adil dan beradab seperti bunyi sila kedua Pancasila," ujar Wahid.


Selaku ketua Partai Bulan Bintang DPC Banyuwangi, Saya Moch Nur Wahid menegaskan dan menginstruksikan terhadap kader² Partai Bulan Bintang untuk tidak mengkhianati rakyat Banyuwangi. Karena PBB terlahir dengan membawa ideologi yang mengutamakan kemaslahatan umat,"pungkas Wahid. (red)

0 Komentar