Motor Parkir Sembarangan di Taman Hutan Joyoboyo, Ini Dalihnya

  


KEDIRI, radarhukum.online - Area parkir liar tidak hanya marak di sekitar Simpang Lima Gumul (SLG) saja. Di sejumlah taman Kota Kediri juga banyak didapati perilaku warga yang tidak tertib dalam memarkir kendaraannya. Dengan dalih ngaso atau hanya beristirahat, mereka nekat meletakkan kendaraannya di area larangan parkir.


Pantauan koran ini, pelanggaran parkir ini banyak didapati di depan taman Hutan Jayabaya dan Taman Sekartaji. Tidak hanya roda dua yang nekat memarkir kendaraan di depan taman atau lokasi larangan parkir. Melainkan kendaraan roda empat juga banyak yang cuek berhenti di sana.


Meski tempat parkir resmi berada di area taman, para pengunjung tidak mau mau memasukkan kendaraan mereka ke area parkir yang sudah disiapkan. “Ini tadi baru sampai. Cucunya nggak sabar mau main,” kata Wijayanti, 54, pengunjung asal Semampir yang memarkir motor di depan Hutan Jayabaya.


Siti yang berkendara dari arah utara, langsung memarkir kendaraannya di depan taman. Padahal, sekitar lima meter dari tempatnya parkir tertera larangan parkir di sana. Selain Siti, ada beberapa pengendara roda dua yang cuek memarkir motor di sana.


Berbeda dengan Siti yang masuk ke area taman, beberapa pengunjung memarkir motor di depan taman karena mereka ngaso di bangku-bangku yang berderet di trotoar depan Hutan Jayabaya. “Kalau hari kerja justru lebih banyak. Mobil-mobil juga parkir di sana,” terang Imam, salah satu warga yang tinggal di dekat Hutan Jayabaya.


Menurut Imam, petugas taman sudah sering menertibkan pengunjung yang tak tertib parkir tersebut. Tetapi, banyak juga yang tidak menggubrisnya. Begitu petugasnya pergi, parkir liar kembali marak.


Pemandangan serupa juga terlihat di Taman Sekartaji, beberapa unit motor terlihat terparkir di depan Taman Sekartaji sebelah selatan. Pengunjung tidak mau memarkir kendaraan yang juga berada di dalam area taman. Disinyalir mereka melakukan hal tersebut karena tidak mau merogoh kocek untuk membayar retribusi parkir.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur yang dikonfirmasi tentang banyaknya pelanggaran parkir di depan taman menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan memasang rambu. “Kami punya kewajiban dalam pemasangan rambu-rambu dilarang parkir di sisi jalan,” terang Didik.


Terkait penertiban terhadap warga yang tidak tertib parkir tersebut, menurut Didik pihaknya perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk dengan kepolisian yang berwenang menilang para pelaku pelanggaran tersebut.


“Kami (dishub, Red) sifatnya persuasif dengan datang ke lapangan. Kalau ada orang parkir (di area dilarang parkir, Red) kami imbau jangan parkir di sini dan sebagainya,” beber Didik sembari menyebut sanksi yang bisa diberikan mulai tilang hingga menderek kendaraan yang melanggar.

0 Komentar