Perampok di Wates Akhirnya Bisa Ditangkap Polres Blitar, Ini Kronologinya

  


KEDIRI, radarhukum.online - Perampok di Dusun Bendorejo, Desa Tawang,  Kecamatan Wates diamankan Polres Blitar Kota. Identitasnya diketahui setelah warga asal Blitar tersebut juga melakukan aksinya di Blitar. Keduanya, Agung Yuono, 27, dan Nur Hadi, 28, temannya yang menunggu di motor, ditangkap di kediamannya.


Perampokan dialami Sri Nur Farinda, 25.  Pada Minggu (16/4) sekitar pukul 19.00 Sri yang mencuci baju di rumahnya mendengar suara pintu terbuka. Padahal dia seorang diri. Curiga, Sri mengeceknya.


“Saat mengecek sumber suara, dari belakang pelaku mengancam korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra melalui Kanitpidum Ipda Dandi Fitra Ramadhan.


Karena takut, Sri menyerahkan uang Rp 200 ribu dari dompet. Selanjutnya Agung masuk kamar Sri dan mengambil HP yang ter-charger. Setelah itu, perampok Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Blitar itu kabur. Sri lantas berlari keluar dan teriak minta tolong ke saudaranya yang rumahnya tak jauh dari lokasi.


“Korban sempat lapor ke saudaranya, tapi pelaku sudah kabur,” jelas Dandi.


Dari kejadian tersebut, Sri mengalami kerugian Rp 2,2 juta. Setelah kejadian itu, kedua pelaku kembali beraksi di Blitar. Mereka diamankan Polresta Blitar.


“Jadi yang menangkap Polres Blitar Kota, setelah melakukan kasus yang sama di Blitar,” ungkap Dandi.


Kedua pelaku terjerat pasal 365 atau pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. “Pelaku ini disidangnya di Blitar,” pungkas Dandi. (red.vv)

0 Komentar