Surabaya, radarhukum.online -, Polda Jawa Timur terus dalami kasus M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, yang merupakan tersangka pelaku cabul terhadap 16 Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong.
Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban pada Jumat (12/5/2023) yang lalu, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong terkait UU ITE.
Dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman bersama Tim Siber Polda Jatim, terus melakukan pendalaman terkait kasus cabul yang dilakukan tersangka Faoruk Fajar alias Kenny Hermansyah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi melalui selullar, Selasa (16/5).
“Pendalaman kasus terus kita lakukan dengan memeriksa terhadap para saksi dan korban di KJRI Hongkong,”ujar Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menyebut sebanyak 11 orang saksi dan korban diperiksa terkait kasus ini.
Ia menegaskan penanganan PMI Jatim yang menjadi korban tersangka Faoruk Fajar alias Kenny Hermansyah, sudah dilakukan secara proaktif oleh Polda Jatim.
Atas tindakan dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim juga mendapat apresiasi dan respon positif dari para PMI khususnya para korban.
Pegiat PMI Hongkong, Miss Yuni, Artis Uya Kuya dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, juga memberikan respon positif dan dukungan kepada Polda Jatim atas penanganan kasus ini.
Sementara itu salah satu saksi korban yang didampingi temannya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini.
"Saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada bapak Kapolri, kepada bapak Kapolda Jawa Timur, kepada bapak Kadiv Hubinter dan Konjen KJRI Hongkong, yang telah membantu kami dalam kasusnya M Faoruk Fajar, semiga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap Susi yang di dampingi temannya Suprihatin PMI Hongkong.
Sebelumnya, Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Faoruk Fajar alias Kenny Hermansyah atas perbuatannya yang telah mencabuli para korbannya dan merekamnya dengan ponsel milik tersangka.
Selanjutnya tersangka Faoruk memanfaatkan video intim yang direkamnya, untuk memeras uang kepada para korbannya, dengan cara mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikan uang.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang No.44 Th 2008
tentang Pornografi dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (red)
0 Komentar