Polres Jombang Bersama Stakeholder Terkait Gelar Rakor Cipta Kondisi

 



 Jombang, radarhukum.online - Polres Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) Cipta Kondisi untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Jombang. Sejumlah persoalan di Kota Santri dibahas dalam rakor bersama stakeholder.


Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas digelar bersama stakeholder di ruang Jombang Comand Center Polres Jombang.


Acara dihadiri Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Kabagops Polres Jombang Kompol Purwo Atmojo, perwakilan Pemkab Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolsek jajaran Polres Jombang, Danramil Pererongan, Ketua FRMJ, Ketua Cabang IKSPI Jombang dan Pagar Nusa.


“Para peserta rapat koordinasi yang hadir kurang lebih 30 Orang,” kata Kapolres Jombang dalam siaran pers, Sabtu (27/5/2023)


Dijelaskan AKBP Eko Bagus, kegiatan rapat ini untuk menjadikan satu garis dan satu frekuensi untuk merawat kebhinnekaan untuk keamanan di wilayah Kab. Jombang. Pokok inti dari rapat tersebut adalah menindak lanjuti terkait maraknya angkringan yang disalahgunakan untuk menjual miras ataupun dipakai untuk transaksi narkoba.


“Kegiatan rapat diskusi untuk mencari solusi bagaimana caranya memberikan nama baik untuk wilayah Kabupaten Jombang karena maraknya laporan masyarakat terkait situasi kamtibmas yang kurang kondusif,” ucapnya.


Dalam persoalan tersebut, Kapolres Jombang mengajak para peserta Rakor untuk merumuskan solusi dalam program jangka pendek. Tujuannya untuk menciptakan situasi ketertiban di wilayah Jombang yang aman kondusif.


“Setiap pimpinan harus peduli sampai kebawah sehingga dapat terkondisikan dengan baik setiap perkembangan pergerakan ataupun situasi di masing-masing organisasi yang dipimpin,” tandasnya.


Berikut hasil Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas:

1. Harus tepat dalam penataan penertiban tempat yang layak untuk menjual angkringan yang berada di Kab. Jombang.

2. Maraknya pertikaian yang terjadi di angkringan banyak melibatkan anak pemuda yang tergabung dalam geng motor ataupun memakai baju hitam (Oknum Perguruan Pencak Silat).

3. Terdapat budaya baru yang dilakukan oleh pemuda khususnya wilayah Kab. Jombang terkait kebiasaan nongkrong sampai larut pagi ditempat angkringan sehingga Pemda Kab. Jombang khususnya Bupati untuk membuat Perbup terkait pembatasan jam membuka angkringan.

4. Sering terjadinya konflik antar perguruan pencak silat sering dipengaruhi oleh faktor luar wilayah Kab. Jombang dan pemberitaan yang beredar di Medsos.

5. Supaya diaktifkan kembali Paguyuban silat jombang beriman ( PSJB ) untuk dapat meredam situasi konflik pencak silat yang berada di Kab. Jombang yang Ketua umum ( Bupati ) dan Ketua Harian ( Kapolres ) sehingga paham hukum terkait setiap kejadian konflik antar perguruan silat.

6. Dalam membuat peraturan Perbup terkait permasalahan angkringan di wilayah Kab. Jombang harus dilakukan secara normatif supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan salah satu pihak sehingga dibuatkan secara global seperti contoh tentang ketertiban umum yang didalam isinya terdapat sebuah peraturan pembatasan jam buka usaha angkringan khususnya diwilayah Kota Jombang. (red vv)

0 Komentar