Sidoarjo, radarhukum.online -, Seorang wartawan dari media online exsposeindonesia.com menjadi korban dari beberapa orang tak dikenal saat meliput berita di kawasan keluar masuknya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga kuat ilegal milik PT. Indo Waru Forsa. Diketahui belakangan ini pemilik PT. Indowaru Forsa adalah Amirudin, anggota Polsek Wonoayu.
Hamdani Andrianto merupakan wartawan mendapat perlakuan tindak kriminal oleh sekelompok orang yang tak dikenalnya termasuk Dn yang disinyalir oknum marinir.
Berawal dari mendapat informasi tempat kawasan pergudangan BBM yang pernah digerebek Polda Jatim, Hamdani membeberkan saat dirinya datang ke pergudangan di Kawasan Industri Kencana Trosobo Krian Sidoarjo guna peliputan berita karena ada informasi bahwa gudang tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar ilegal yang diperoleh oleh mafia dari SPBU sekitar Sidoarjo.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai jurnalis, tiba-tiba dia dihalangi oleh sejumlah orang berbadan tegap dan berambut cepak dan yang lainnya berwajah seram serta bertato karena mendokumentasikan berupa foto dan video digudang PT. Indowaru Forsa.
"Tiba-tiba saya dipegangi orang banyak kemudian tas saya digeledah, saya diarak dan ditarik-tarik untuk disuruh melepas pakaian" ,Sabtu (20/05/2023).
Tidak hanya itu, saat tas milik Dani digeledah, id card pers nya juga di foto serta handphone diminta dipaksa untuk menghapus foto-foto yang telah didokumentasikan oleh dirinya, namun Dani bersikeras menolak.
"Ada kurang lebih 6-7 orang yang saat itu disaksikan pihak keamanan atau security setempat, kemudian ada orang yang berpenampilan tegap dan berambut cepak mendatangi saya, usai mengambil senjata dari mobilnya langsung menodongkan ke kepala saya," terangnya sambil ketakutan.
Kejadian itu pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 15.30 WIB. Lebih lanjut Dani, karena rasa ketakutan dirinya usai diancam, jika terjadi apa-apa di kerjaannya (ucap oknum yang mengaku anggota TNI).
"Foto dan alamat rumahmu sudah saya ketahui, jika terjadi apa-apa tempat kerjaan saya, kamu saya kejar," ujar Dani meniru ucapan oknum tersebut.
Dani pun tak berkutik karena rasa ketakutan yang besar hingga beberapa hari terdiam dirumah, kemudian Dani ada inisiatif dan berkoordinasi dengan pihak TNI (enggan menyebutkan satuan mana), untuk mencari kebenaran tentang seseorang yang telah menodongkan senjata api di kepalanya waktu itu.
"Ini saya juga berkoordinasi pihak TNI, dengan tujuan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan adalah TNI," ucapnya.
Ditempat yang berbeda, Koordinator liputan Media terkait memaparkan, bahwasanya “saya sangat mengecam keras terhadap dugaan oknum anggota yang menodongkan pistolnya kepada anggota saya yang berada di lapangan pada saat bertugas melakukan investigasi pergudangan di Kawasan Industri Kencana Trosobo Krian Sidoarjo”.
"Adapun anggota kami bertugas dilapangan sesuai tupoksi yang berlaku yakni melihat, mendengar, dan menulis informasi disertai KTA yang sah. Dan diduga adanya penyimpangan memasuki kawasan keluar masuknya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Indo Waru Forsa", tegasnya.
Alhasil masih ada kekerasan terhadap profesi kami selaku Wartawan, apa dengan menggunakan senjata, oknum dengan bebas melakukan ancaman kepada para awak media " Gak Bahaya Tah" melindungi tempat-tempat yang disinyalir penimbun BBM ilegal.
Dan Hamdani Andrianto juga menunjukkan rekaman suara saat kejadian dirinya diperlakukan tidak manusiawi.
"Mereka merampok diam-diam dengan cara membeli BBM yang bersubsidi untuk dijual kepada pabrik-pabrik. Dan Terpantau oleh rekan-rekan di lapangan pelaku usaha itu menggunakan truk modifikasi dan kongkalikong dengan pihak SPBU".
Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat(1) ke (1) KUH Pidana.
Ditempat terpisah, pemerhati hukum pidana Andik S,H ketika ditemu dikantornya di Jalan Raya Pandaan Kab Pasuruan sangat mengecam keras tindakan oknum ataupun preman sewaan PT. Indowaru Forsa yang seharusnya Polda Jatim berserta POMAL segera bergerak cepat untuk mengungkap kejadian tersebut agar tidak mencoreng nama institusi, terutama Polda Jatim harus menindak tegas pelaku dan pengusahanya guna menunjukkan bahwa di Jawa Timur hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Selain bisa dijerat dengan Undang - Undang Migas tahun 2001, oknum terkait juga dapat dijerat dengan Undang Undang Pers tahun 1999 yang mana menghalang halangi tugas jurnalis bisa dikurung 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sedangkan bagi oknum yang diduga Marinir tersebut bisa dikenakan undang undang darurat penyalahgunaan senjata api jenis pistol yang sebagaimana termaktub dalam KUHP”, ujar Andik kepada Awak media. (Red.Tim)
0 Komentar