KEDIRI, radarhukum.online - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menerapkan dua langkah penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). Yakni dengan patroli wilayah (patwil) dan operasi penertiban (opstib).
“Langkah secara umum sesuai SOP dilakukan patwil. Jika ditemukan anjal gepeng ditindaklanjuti pembinaan di tempat. Atau langsung diangkut untuk diserahkan dinsos (dinas sosial) agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Kediri Mochamad Teguh Budiartoyo.
Sedangkan opstib, menurut Teguh, merupakan tindaklanjutnya. Bila didapati masih mengulangi maka akan diangkut. “Nanti akan diserahkan ke dinsos untuk pembinaan,” jelasnya.
Soal pengamen di persimpangan traffic light, Teguh mengatakan, walaupun menghibur, tidak sedikit pengendara merasa terganggu. “Memang benar dari sisi seni itu merupakan hiburan, namun ada juga yang merasa terganggu dan laporan,” ungkapnya.
Bila ditemui, Teguh menyatakan, akan ditertibkan. “Segala macam yang mengganggu pengguna jalan akan ditertibkan, karena jelas ada larangan apapun yang mengganggu (dilarang),” terangnya.
Dia mengatakan, jika seniman jalanan ingin menunjukkan bakatnya ada wadahnya. Tidak perlu mengganggu pengguna jalan. “Dinas pariwisata ada wadah, nanti bisa ditempatkan tempat-tempat wisata,” cetusnya.
Untuk kegiatan penertiban, dalam waktu dekat ini belum dilakukan. Alasannya, internal satpol PP masih fokus meningkatkan SDM. Namun sudah ancang-ancang menertibkan spanduk-spanduk yang sudah habis masanya, ataupun yang dipasang secara liar. “Ini ada pengaduan masyarakat, kami sedang koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Minggu depan kalau sudah fix kami lakukan,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Agoeng Noegroho.
0 Komentar