Pagar Alam, radarhukum.online -, Setelah proses sosialisasi, akhirnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di Kota Pagar alam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan ETLE di ibu kota Pagaralam ini resmi diberlakukan per Mei 2023.
Diketahui ada dua titik yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang lampu merah Jma Gadang dan Jalan Kombes H Umar (simpang Manna).
Memang jelas Akp Teguh Hidayat SH, saat ini tilang manual (Non Elektronik) telah diberlakukan kembali.
Namun pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Februari itu sudah sosialisai sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya Selasa (16/05/2023) hari ini.
Ia menjelaskan bagaimana sitem ETLE itu berjalan.
Di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
Lalu berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos.
"Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari," sambungnya.
Ia pun menyebutkan kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
"Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata," pungkasnya. (red)
0 Komentar