Dua Pemuda Berurusan Dengan Polisi Karena Bawa Sajam

  

PAGAR ALAM, radarhukum.online - Dua pemuda di Pagaralam harus berurusan dengan polisi karena membawa sajam jenis siwar dan keris di Lapangan Merdeka, Kelurahan Beringin Jaya,  Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, pada Minggu (18/6/2023sekitar pukul 20.30 WIB.



Dua pelaku yang diamankan adalah Jaka Saputra (19), dan Alde Saputra (18), yang sama-sama warga Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.


“Dari kedua pelaku ini, Anggota Polres Pagaralam  dipimpin Kanit Pidum IPDA Rendy Lawinzky Pelawi,S.Tr.K telah mengaamankan  senjata tajam jenis keris, anak kunci  dan siwar,” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH, Senin (19/6/2023).


Satu bilah sajam jenis keris yang diamankan terbuat dari kuningan, dari ujung gagang hingga mata pisau berukuran kurang lebih 40 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan bersarung yang terbuat dari kayu.



Barang bukti yang diamankan polisi sementara satu buah anak kunci yang juga disita dari kedua pelaku berbentuk lancip terbuat dari besi berukuran kurang lebih 7 cm.



“Satu bilah senjata tajam jenis siwar yang terbuat dari besi, dari ujung gagang sampai ujung mata pisau berukuran kurang lebih 20 cm dan bersarung terbuat dari kayu yang belilitkan lakban,” ucapnya.



Barang bukti telah diamankan polisi, begitu pun dengan kedua pemuda asal Empat Lawang, karena memiliki sajam bukan karena profesinya atau hubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951. (red.vv)

0 Komentar