Polisi Tak Bisa Cekal Selebgram Oklin Fia ke Luar Negeri, Ini Alasannya


Jakarta, radarhukum.online - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan tidak bisa mencekal selebgram Oklin Fia agar tidak pergi ke luar negeri.

Sebab, saat ini status perempuan yang dilaporkan karena konten jilat es krim itu bukan tersangka. 

“Untuk proses pencekalan baru bisa kami lakukan setelah terlapor sudah berubah status naik menjadi tersangka,” ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (23/8/2023) malam.  

Diaz mengatakan, ada sejumlah proses yang harus dilalui sebelum menaikkan status terlapor menjadi tersangka. 

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, karena sampai saat ini proses yang kami lakukan masih penyelidikan,” kata dia. 

Untuk diketahui, Oklin Fia dilaporkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) gara-gara konten jilat es krim yang dibuatnya ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2023. 

PB SEMMI menganggap Oklin Fia melanggar asusila dan menodai agama. 

Laporan PB SEMMI teregistrasi dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. 

PB SEMMI juga meminta Polres Metro Jakarta Pusat mencekal Oklin Fia. 

Sebab, Oklin Fia tak kunjung menunjukkan batang hidungnya sejak PB SEMMI meminta dia meminta maaf atas konten viral jilat es krim dengan gaya yang disebut tidak senonoh. 

Teranyar, polisi menjadwalkan pemeriksaan Oklin Fia di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) pukul 10.00 WIB.(red.nr)

0 Komentar