Siap Tilang Emisi Mulai 26 Agustus 2023, Polda Metro Jaya: Denda Maksimal

Jakarta, radarhukum.online - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa turun. "Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Latif di di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi.
"Tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan," ujarnya.

Pada penilangan emisi kendaraan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan membantu penilangan,” ucapnya.

Untuk lokasi razia emisi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mencari area pemeriksaan. Latih menjelaskan lokasi di Jakarta tidak bisa seperti di daerah lain, yang bisa menghentikan kendaraan di sembarang tempat.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," kata Latif.

Tilang emisi ini akan mulai berlaku pada 26 Agustus 2023, dengan penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu ke Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menggunakan Pasal 285 ayat 1 untuk sepeda motor, Pasal 286 ayat 1 untuk kendaraan roda empat," katanya.

Latif mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. “Denda maksimal,” ucapnya.

0 Komentar