Terbongkar! Ini Dia Biang Kerok Polusi Jakarta


Jakarta, radarhukum.online - Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya buka-bukaan perihal sumber pencemaran emisi atau penyebab penurunan kualitas udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

Siti menyebut, sumber pencemaran polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu berasal dari kendaraan dengan kontribusi 44%, lalu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34%, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk dari rumah tangga.

Hal ini diungkapkannya saat memberikan keterangan pers usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu polusi udara di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/08/2023).

"Saya ingin melaporkan tadi arahan Presiden Jokowi sebagai lanjutan dari rapat 14 Agustus, untuk perbaikan kualitas udara Jabodetabek. Jadi, dikonfirmasi kembali bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara yaitu 44% kendaraan, 34% PLTU, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk rumah tangga, dari pembakaran dan lain-lain," tuturnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/08/2023).

Oleh karena itu, dia menyebut, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah memfokuskan pada penanganan pengendalian polusi udara ini. "Presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Cara-cara penyelesaian harus dengan dasar dan basis kesehatan," ucapnya.

Siti mengatakan, semua Kementerian/Lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah kebijakan dan operasi lapangan. "Ini semua pada konteks KLHK terkait penegakan hukum dan pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain, dan uji untuk emisi kendaraan yang ketat," tuturnya.(red.nr)

0 Komentar