Bikin Ricuh Hajatan, Pria Asal Kayenkidul Kediri Ini Divonis 6 Bulan Penjara

  



KEDIRI,   radarhukum.online  – Agus Pujianto harus menanggung akibat ulahnya. Pria asal Desa Sambirobyong, Kayenkidul ini bikin ricuh di hajatan tetangganya. Dia mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada para tamu undangan. Agus lantas dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 Ayat (1) UU drt nomor 12 tahun 1951 sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa penuntut umum,” ujar Edi Subagiyo, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan di PN Kabupaten Kediri.

Meski dinyatakan bersalah, putusan yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Joko Pramudhiyanto menuntut Agus hukuman penjara selama satu tahun.

Seperti yang diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi 3 Juli lalu. Lokasinya di rumah Nyamingan Dusun/Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul. Bahwa pada waktu itu di rumah Nyamingan sedang menyelengarakan hajatan. Saat itu ada hiburan elektone. Agus ikut berjoget pada acara tersebut. Dia merasa ada yang menyenggol. Hingga akhirnya naik pitam.(read.al)



0 Komentar