Jika Persemag Mau Bangkit, Ketua Askab PSII: Pemain, Official hingga Klub Bola Desa Harus Terdaftar

  


Magetan,   radarhukum.online   – Persatuan Sepak Bola Magetan (Persemag) dan klub bola yang berada di bawahnya harus memiliki badan hukum dan terdaftar di PSSI Pusat. Hal itu diungkapkan Ketua Askab PSSI Sujatno.

Pria yang saat ini juga menjabat Ketua DPRD Magetan itu mengatakan bahwa sejak 2014, PSSI mewajibkan seluruh klub mendaftar di Sistem Informasi Aplikasi PSSI (SIAP). Selain itu, dia mendorong Persemag dan 27 klub di desa untuk bisa berbadan hukum.

“Karena ini regulasi PSSI ya, kami sudah mengadakan workshop pada Senin, agar klub bisa terdaftar di PSSI. Termasuk pemain dan official. Selain itu kami mendorong semua klub berbadan hukum,” kata Sujatno, Rabu (18/10/2023).

Sujatno mengatakan, hal ini merupakan upaya agar sedikit demi sedikit Persemag bisa bangkit. Selain mengurus secara administratif, Sujatno hendak memberikan suntikan gairah sepak bola.

“Kami akan gelar kompetisi jangka panjang. Digelar Sabtu-Minggu. Pesertanya semua klub di Magetan khususnya. Sehingga tiap hari mereka latihan. Memang tidak mudah. Kami akan berusaha agar sepak bola di Magetan juga mendapat perhatian,” kata legilator PDIP, itu.

Selain itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya segera menyiapkan untuk pendaftaran agar Magegan bisa ikut ke Liga 3. “Biayanya butuh Rp500 juta. Tapi tetap kami usahakan agar Magetan bisa ikut,” kata Sujatno.  (read.al)

0 Komentar