Kampung Bebas Asap Rokok di Surabaya Tekan Jumlah Perokok Aktif dan Pemula

  


Surabaya,  radarhukum.online   - Pemkot Surabaya menginisiasi Kampung Bebas Asap Rokok di kampung RT 05, RW 02, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo. Bahaya asap rokok bagi perokok pasif dan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan ibu hamil yang menjadi alasan program ini diadakan.

Kampung Bebas Asap Rokok mulai diinisiasi oleh Pemkot Surabaya sejak Maret hingga saat ini. Seluruh warga di RT 05, RW 02, Kelurahan Kalisari mendukung pelaksanaan dan implementasi program ini.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk menekan jumlah perokok, baik perokok aktif maupun perokok pemula. Warga setempat pun bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk memberikan penyuluhan terkait dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari rokok.

"Kami melaksanakan sosialisasi ke warga dalam rangka mengurangi perokok aktif dan pemula, untuk menghindari supaya perokok pasif tidak terkontaminasi," ujar Wakil Ketua RW 02 Kalisari, Alwi Ibrahim,Senin (23/10/2023).

Tak hanya itu, pengurus Kampung Bebas Asap Rokok ini juga melakukan sosialisasi ke warung-warung di sekitar agar membatasi jumlah penjualan rokok, bahkan jika memungkinkan penjualan rokok di sekitar kampung tersebut bisa dihentikan.

Di Kampung Bebas Asap Rokok ini juga terdapat stiker untuk mengingatkan bahaya rokok dan titik point di mana harus berhenti merokok. Disediakan pula tempat pembuangan puntung rokok. Harapannya agar ada batasan wilayah rokok dan benar-benar tercipta kawasan yang bebas asap rokok.

"Harapan dari warga, perokok pasif jangan sampai terkontaminasi, terutama anak-anak," pungkas Alwi.(read.al)

0 Komentar