Mangkrak 9 Tahun, Kios Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri Akhirnya Dibangun Lagi

 


 KEDIRI,   radarhukum.online  – Bangunan mangkrak di bagian depan Pasar Grosir Ngronggo segera disulap menjadi ratusan kios baru. Paguyuban pedagang berencana memulai proyek pembangunan di lokasi lapak yang terbengkalai sekitar sembilan tahun ini. Mereka mengklaim sudah mengantongi izin. Di antaranya dari Pemkot Kediri.

Untuk diketahui, sejumlah kios yang rencananya jadi pengembangan Pasar Grosir Ngronggo dibangun pada 2014 silam. Tetapi, proyek yang baru setengah jadi itu dihentikan karena dianggap bertentangan dengan hukum.

Di antaranya, tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Area pembangunan kios itu seharusnya digunakan untuk pelataran parkir mobil barang (PPMB). Karena beberapa alasan itu, pembangunan sekitar 70 unit ruko itu dihentikan.

Hingga Oktober ini, sisa-sisa bangunan yang ditumbuhi rumput liar itu masih ada di sana. “Sekarang sudah ada perubahan RTRW sehingga lahan itu bisa dipakai untuk pelayanan publik,” ujar Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jayabaya Djauhari Luthfi saat dikonfirmasi tentang proyek yang sempat mangkrak itu.


Dengan adanya perubahan RTRW itu, menurut Djauhari pihaknya langsung berkoordinasi dengan kejaksaan. Di antaranya, meminta pertimbangan hukum. Hasilnya, pembangunan kios dilakukan dengan sistem build, operate, dan transfer (BOT) atau sistem bangun guna serah.

Dengan sistem ini, aset kios tetap menjadi milik Pemkot Kediri. Hanya saja, pengelolaannya dalam jangka waktu diserahkan kepada pihak yang membangun kios. Yakni, paguyuban pedagang. “Itu (pembangunan kios, Red) tidak terlepas dari peran perumda pasar yang selain memberikan keuntungan lewat PAD (pemasukan asli daerah, Red), juga untuk memberdayakan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pembangunan nantinya akan berjalan sekitar enam bulan. Proyek dijadwalkan bisa selesai pada triwulan pertama 2024 nanti. Sebanyak 100 kios harus sudah terealisasi. “Proses pembangunannya meski lewat pedagang tapi kami tetap kawal. Dari perumda dan kejaksanaan terus mengawasi pembangunannya,” jelas Djauhari sembari menyebut selain 100 kios juga akan dibangun beberapa fasilitas umum. Di antaranya kamar mandi dan taman.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Grosir Ngronggo Edi Purwanto menyebut, pihaknya sudah menerima sosialisasi dari kejaksaan terkait kontribusi yang harus dibayar paguyuban atas pengelolaan kios pasar grosir baru itu selama 10 tahun. Selebihnya, ada tahapan yang harus dilalui sebelum memulai pembangunan.

“Masih perlu tanda tangan perjanjian dengan kejaksaan. Untuk waktunya masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Edi menolak menyebut jumlah anggaran yang harus digelontor untuk pembangunan 100 kios baru itu.(read.al)

0 Komentar