Kediri, radarhukum.online - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melibatkan seluruh kelurahan dalam kegiatan statistik sektoral sebagai upaya percepatan mewujudkan program Satu Data Kota Kediri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kediri Apip Permana, Jumat, mengemukakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanahkan semua pemerintah daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan kegiatan satu data. Untuk itu kegiatan ini sangat penting dilakukan secara menyeluruh.
"Setiap lintas sektor sebetulnya membutuhkan data yang sama. Dengan adanya kolaborasi antar-OPD melalui Satu Data ini maka data dapat terkumpul menjadi satu tempat," katanya di Kediri.
Penyelenggaraan Satu Data ini dijelaskan Apip melibatkan Bappeda, BPS, Kominfo dan semua OPD termasuk di tingkat kelurahan wilayah Kota Kediri. Kegiatan itu diikuti peserta perwakilan dari 46 kelurahan di Kota Kediri.
"Data yang dihasilkan nantinya akan kami gunakan untuk perencanaan kebijakan berbasis data di tahun 2024. Kami menggandeng kelurahan karena mereka adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Apip menambahkan, dengan terkumpulnya data dalam satu portal akan memudahkan antarperangkat daerah untuk menggunakan data tersebut secara langsung tanpa harus melakukan proses birokrasi permohonan data antar perangkat daerah karena mereka bisa langsung mengakses data di portal Satu Data.
"Dengan adanya satu data Kota Kediri maka ke depan semua kegiatan statistik sektoral yang ada dalam portal Satu Data bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat dan perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan sehingga kegiatan perencanaan berbasis data maupun pelaksanaan dan evaluasi bisa sesuai dengan tata aturan yang ada di statistik sektoral," kata dia.
Pemkot Kediri juga melakukan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri dengan rutin menggelar rapat koordinasi di tingkat kelurahan.
Diharapkan dalam tahun 2023 ini, PIC Satu Data (penanggung jawab Satu Data di kelurahan) dapat segera memasukkan data Peta yang diperlukan seperti data lokasi kantor kelurahan, titik lokasi posyandu, titik lokasi pos kamling, dan titik lokasi RT.
Para PIC Satu Data ini nantinya juga akan memasukkan data mengenai profil Kelurahan. Semua data strategis di tingkat kelurahan dapat di masukkan di portal Satu Data Kota Kediri.
Ia juga berharap, dengan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri ini nantinya dapat menghasilkan data yang dibutuhkan oleh pemangku kebijakan untuk bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan peraturan daerah (perda).(read.al)
"Dengan adanya satu data Kota Kediri maka ke depan semua kegiatan statistik sektoral yang ada dalam portal Satu Data bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat dan perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan sehingga kegiatan perencanaan berbasis data maupun pelaksanaan dan evaluasi bisa sesuai dengan tata aturan yang ada di statistik sektoral," kata dia.
Pemkot Kediri juga melakukan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri dengan rutin menggelar rapat koordinasi di tingkat kelurahan.
Diharapkan dalam tahun 2023 ini, PIC Satu Data (penanggung jawab Satu Data di kelurahan) dapat segera memasukkan data Peta yang diperlukan seperti data lokasi kantor kelurahan, titik lokasi posyandu, titik lokasi pos kamling, dan titik lokasi RT.
Para PIC Satu Data ini nantinya juga akan memasukkan data mengenai profil Kelurahan. Semua data strategis di tingkat kelurahan dapat di masukkan di portal Satu Data Kota Kediri.
Ia juga berharap, dengan percepatan penghimpunan Satu Data Kota Kediri ini nantinya dapat menghasilkan data yang dibutuhkan oleh pemangku kebijakan untuk bisa dijadikan rujukan dalam pembuatan peraturan daerah (perda).(read.al)
0 Komentar