Madiun, radarhukum.online - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur memberikan potongan harga atau diskon pembayaran retribusi atau sewa kios pasar tradisional yang dibayarkan oleh para pedagang ke kas daerah.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan kebijakan pemberian diskon tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi akibat dampak dan masa setelah pandemi COVID-19. Adapun, pemberian diskon mencapai 60 persen untuk tahun 2023.
"Para pedagang ini dalam masa pemulihan sehabis pandemi COVID-19. Karenanya, kita berikan diskon sewa kios 60 persen," ujar Maidi di Madiun, Jumat.
Tak hanya itu, mantan Sekda Kota Madiun tersebut juga memberikan diskon untuk tahun depan sebesar 75 persen. Namun, diskon 75 persen tersebut untuk pedagang yang sudah melunasi sewa tahun ini.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi pedagang yang sudah membayar. Kebijakan wali kota itu dilakukan untuk membantu para pedagang tradisional agar tetap eksis di masa setelah pandemi.
"Kita diskon lagi 75 persen untuk sewa tahun depan bagi pedagang yang tahun ini sudah lunas," kata dia.
Kebijakan itu tentu disambut gembira para pedagang pasar tradisional. Salah satunya seperti yang diungkapkan Imam Suparno, pedagang pakaian di Pasar Besar Madiun (PBM).
Imam mengaku lega dengan keberadaan kebijakan tersebut. Hal itu sangat membantu di tengah lesunya daya beli masyarakat. Pedagang, menurutnya, mendapat banyak cobaan belakang ini. Selain pandemi COVID-19, pedagang konvensional masih harus berjuang dari persaingan jual-beli daring, dan mahalnya bahan kebutuhan pokok saat ini.
"Keringanan ini memang permohonan seluruh pedagang pasar tradisional. Terima kasih karena Pak Wali yang merespon dan merealisasi permohonan keringanan retribusi sewa 60 persen ini," kata Imam.
Ia mengatakan harga sewa kiosnya mencapai Rp1,1 juta setahun. Atas kebijakan keringanan itu dirinya tinggal membayar sekitar Rp500 ribu. Namun, sewa kios itu harus diselesaikan sampai akhir November nanti.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rosidi mengatakan diskon pembayaran sewa kios pasar tersebut berlaku bagi semua pedagang di semua pasar tradisional yang ada di Kota Madiun.
"Diskon berlaku bagi pedagang di seluruh pasar tradisional, karena karakteristik di kota ini sama. Ketika ada satu pasar yang mengalami kesulitan ekonomi, pasti permasalahan itu juga dialami oleh pedagang pasar lain di wilayah kota," kata Ansar.
Ia menambahkan kebijakan Wali Kota Madiun tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus para pedagang agar mau memenuhi kewajibannya, terutama dalam membayar retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menggerakkan perekonomian daerah.(read.al)
Imam mengaku lega dengan keberadaan kebijakan tersebut. Hal itu sangat membantu di tengah lesunya daya beli masyarakat. Pedagang, menurutnya, mendapat banyak cobaan belakang ini. Selain pandemi COVID-19, pedagang konvensional masih harus berjuang dari persaingan jual-beli daring, dan mahalnya bahan kebutuhan pokok saat ini.
"Keringanan ini memang permohonan seluruh pedagang pasar tradisional. Terima kasih karena Pak Wali yang merespon dan merealisasi permohonan keringanan retribusi sewa 60 persen ini," kata Imam.
Ia mengatakan harga sewa kiosnya mencapai Rp1,1 juta setahun. Atas kebijakan keringanan itu dirinya tinggal membayar sekitar Rp500 ribu. Namun, sewa kios itu harus diselesaikan sampai akhir November nanti.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rosidi mengatakan diskon pembayaran sewa kios pasar tersebut berlaku bagi semua pedagang di semua pasar tradisional yang ada di Kota Madiun.
"Diskon berlaku bagi pedagang di seluruh pasar tradisional, karena karakteristik di kota ini sama. Ketika ada satu pasar yang mengalami kesulitan ekonomi, pasti permasalahan itu juga dialami oleh pedagang pasar lain di wilayah kota," kata Ansar.
Ia menambahkan kebijakan Wali Kota Madiun tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus para pedagang agar mau memenuhi kewajibannya, terutama dalam membayar retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menggerakkan perekonomian daerah.(read.al)
0 Komentar