Jember, radarhukum.online - Seorang pria asal Probolinggo diamankan warga saat mengedarkan uang palsu di Kecamatan Rambipuji, Jember. Modusnya, dengan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan.
"Diamankan pada Rabu (18/10) malam. Tersangka inisial S, 58 tahun, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Tersangka merupakan pensiunan PNS," kata Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto, Sabtu (21/10/2023).Menurut Eko, pelaku saat itu membeli rokok di toko Frani di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji. Saat itu, pelaku membayar rokok dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang ternyata palsu. Setelah mendapat uang kembalian dari pemilik toko, S lalu beranjak pergi.
Ketika S pergi, pemilik toko mengecek uang pecahan Rp 100 ribu tersebut. Pemilik toko ini kemudian menyadari bahwa uang yang baru saja diterimanya merupakan uang palsu. Pemilik toko lalu mencari keberadaan pelaku.
Korban lalu melihat pelaku masuk ke toko Mila yang tidak jauh dari tokonya. Pemilik toko Frani lalu datang dan memberitahu bahwa pelaku telah membeli rokok di tokonya menggunakan uang palsu.
Sempat terjadi keributan hingga membuat warga sekitar berdatangan. Warga pun mengamankan pelaku dan menghubungi polisi. Sedangkan seorang teman pelaku yang menunggu di dalam mobil kabur.
"Warga pun mengamankan S, serta menghubungi Polsek Rambipuji, sedangkan temannya yang berada di dalam mobil sempat melarikan diri ke arah utara menurut warga," terang Eko.
Anggota Polsek Rambipuji yang mendatangi TKP berhasil membawa pelaku untuk diproses lebih lanjut. Penyidik menjerat S dengan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan teman S masih DPO.
"Saat ini masih dalam proses lebih lanjut serta teman pelaku yang bersamanya diduga membawa uang palsu dengan jumlah besar berhasil kabur, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," pungkas Eko.(read.al)
0 Komentar