MANADO, radarhukum.online - Personel Polsek Bunaken turun tangan untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Nona Yohana Tampedung dan Suratman Tampedung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, di Kelurahan Pandu Lingkungan V, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Suratman Tampedung (48 tahun), seorang pekerja swasta yang tinggal di Kelurahan Pandu Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunaken. Pelapor mengalami perbuatan tidak menyenangkan oleh Nona Yohana Tampedung (51 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Pandu Lingkungan V, Kecamatan Bunaken.
Kronologis kejadian bermula ketika pada tanggal 17 Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 Wita, Nona Yohana Tampedung diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Suratman Tampedung. Terlapor menarik kaos yang dikenakan oleh pelapor hingga robek, menyebabkan pelapor merasa keberatan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunaken.
Personel Polsek Bunaken segera merespons laporan aduan tersebut dengan melakukan problem solving guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaian kasus. Identitas pelapor dan terlapor telah dicatat sebagai Suratman Tampedung dan Nona Yohana Tampedung, beserta informasi mengenai usia, agama, pekerjaan, dan alamat mereka.
Kapolresta Manado Kombes Pol JuliantoSirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan memastikan bahwa keadilan dilakukan dan penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Suratman Tampedung dan Nona Yohana Tampedung serta memberikan contoh bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.(read.al)
0 Komentar