Prabowo deklarasikan bakal cawapresnya di Jakarta Senin

 


Surabaya,   radarhukum.online    - Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan koalisi-nya berencana mendeklarasikan sosok bakal cawapres yang akan mendampingi dirinya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

 
"Insya Allah besok deklarasi. Di Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia," kata Prabowo yang hadir mendampingi Presiden Joko Widodo di acara puncak Hari Santri di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Prabowo tidak menampik menguat-nya nama putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendampingnya.
 
Meski demikian, dia menyebut keputusan tersebut akan diputuskan pada rapat para ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju pada sore ini.

"Iya, Anda akan melihat perkembangan partai-partai koalisi banyak sudah mencalonkan dan mengusung beliau (Gibran) dan ya nanti sore rapat ketua umum Koalisi Indonesia Maju. Rapatnya nanti sore. Final-nya nanti sore," ujarnya.
 
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan itu mengatakan pada deklarasi itu pihaknya akan mengundang Wali Kota Solo tersebut. Termasuk juga mengundang Menteri BUMN Erick Thohir.
 
Dia juga menyebut telah ada komunikasi dengan Presiden Jokowi terkait keinginan koalisi-nya untuk meminang Gibran sebagai bakal cawapres.
 
"Ya tentunya sebagai orang Indonesia yang adat budaya kita, tentunya pasti kita menyampaikan keinginan dari partai-partai dan usulan kita. Beliau bilang terserah Pak Wali (Gibran, red) kan sudah dewasa, kalau Pak Wali bersedia ya beliau pasti tidak menahan kira-kira begitu," tuturnya.
 
Mengenai pinangannya direspons dengan positjf atau negatif oleh Gibran, Prabowo meminta awak media untuk menyimpulkannya sendiri. "Ya masa Anda nggak bisa memberi kesimpulan," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(read.al)

0 Komentar