Proyek Pagar TPU Dusun Banjarwaru Desa Kelir Tidak Menggunakan Mesin Molen

 


Banyuwangi,   radarhukum.online   - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman ( DPUCKPP) kabupaten Banyuwangi telah mengerjakan proyek pembangunan Pagar Makam Dusun Banjarwaru ,Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

Sabtu: 21 Oktober 2023


Sesuai papan nama pekerjaan proyek pagar Makam di kerjakan oleh CV Kencana Prima Kontraktor, Nilai kontrak Rp 66.970.000, Anggaran dari APBD TA 2023, waktu pengerjaan 60 hari kalender.


Ketika awak media melakukan investigasi ke lokasi proyek tersebut,banyak di temukan kejanggalan dari bahan material dan alat pencampur adonan mesin molen tidak ada .


Mesin molen tidak ada di lokasi proyek, jadi kuli tukang mengaduk campuran adonan luluh pakai manual dengan cangkul,  sehingga campuran adonan luluh tidak merata dengan sempurna antara pasir , air serta semen.


Bahan material pasir berwarna merah bukan pasir hitam. Sehingga kurang merekat jika di campurkan dengan semen. 


Proyek dengan anggaran APBD 2023 di kerjakan asal-asalan tanpa sesuai SOP yang berlaku dengan menggunakan alat pencampur mesin molen .


Ketika awak media melakukan konfirmasi via telp  ke Kadis PU CKPP Banyuwangi melalui Kabid Komang mengatakan " bahwa dalam proyek boleh menggunakan manual asal campuran merata dan volume proyek kecil.    Jadi gak masalah tanpa menggunakan mesin molen. Yang penting proyeknya sesuai RAB dan spesifikasi" ungkap Komang . Tutupnya. 

(read.al)

0 Komentar