radarhukum.online - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuktelah sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk.
Kesepakatan ini tercapai setelah proses panjang dan pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengalami dua kali perpanjangan waktu yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nganjuk.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menjelaskan bahwa lamanya waktu pembahasan Raperda tersebut disebabkan oleh sejumlah pasal yang harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Beberapa sektor pajak sudah diatur dalam Perda Provinsi Jatim, sehingga penyesuaian dalam Raperda Kabupaten Nganjuk harus dilakukan.
"Proses sinkronisasi peraturan daerah antara Provinsi Jatim dan Kabupaten Nganjuk memerlukan waktu yang cukup lama. Alhamdulillah, hal ini dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi yang intens," kata Tatit Heru Tjahjono usai rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Senin (16/10/2023).
Tatit Heru Tjahjono menjelaskan bahwa salah satu pajak yang memerlukan konsultasi dan koordinasi dengan Provinsi Jatim adalah pajak mineral dan batubara.
Pajak Minerba telah diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur, sehingga perlu adanya komunikasi dan koordinasi agar Kabupaten Nganjuk dapat mendapatkan bagian dari pajak Minerba untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya pajak Minerba dapat dibagikan untuk PAD Kabupaten Nganjuk. Hal ini tentunya mewujudkan harapan warga Nganjuk untuk mendapatkan hasil pajak dari Minerba atau pertambangan galian tanah," ucap Tatit Heru Tjahjono.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Nanjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa Raperda Pjak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dan penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam Raperda tersebut yang akhirnya disetujui bersama dan menjadi Perda Kabupaten Nganjuk.
"Apa yang disetujui bersama antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk akan segera diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Semoga segera mendapat persetujuan sehingga dapat menjadi Perda Kabupaten Nganjuk dan diimplementasikan untuk peningkatan PAD Kabupaten Nganjuk," tutur Sri Handoko Taruna. (read.al)
0 Komentar