Serapan APBD Bojonegoro 2023 Rendah, Fitra Jatim : Kinerja OPD Perlu Dievaluasi

 


Bojonegoro,   radarhukum.online  – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Jawa Timur menyebut serapan APBD 2023 per Oktober baru 44,42 persen. Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Jatim menyayangkan minimnya serapan APBD Bojonegoro karena membuat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) akan tinggi.

“Kondisi ini terus berulang sejak Bojonegoro menerima dana transfer dari pemerintah pusat,” kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Jatim Dakelan.

Dia mengatakan, serapan APBD 2023 Kabupaten Bojonegoro per 2 Oktober yang hanya mencapai 44,42 persen otomatis akan membuat silpa tahun ini semakin tinggi. Apalagi jika organisasi perangkat daerah (OPD) tidak pernah dievaluasi terkait kinerjanya selama setahun.

“Harusnya ada evaluasi OPD mana yang serapannya rendah,” katanya, Senin (16/10/2023).

Selain itu, kata Dakelan, perencanaan anggaran harus disusun secara matang agar serapannya bisa maksimal. Termasuk manajemen serapan APBD, misalnya di pertengahan tahun harus sudah 50 persen.

“Eksekusi pekerjaan juga harus dipercepat, misalnya proyek fisik seperti pembangunan trotoar atau lainnya,” katanya.

APBD Perubahan 2023 Kabupaten Bojonegoro, telah ditetapkan sebesar Rp 7,9 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifah sebelumnya mengatakan, serapan APBD per 2 Oktober baru 44,42 persen.

“Ada sejumlah pekerjaan yang belum terealisasi pada tahun ini,” katanya.

Misalnya, kata dia, proyek strategis nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko yang dianggarkan senilai Rp 362 miliar, dan rencana pembangunan rumah sakit khusus kanker atau onkologi Rp 10 miliar masih belum terserap.

“Sehingga, menyebabkan serapan APBD masih rendah,” katanya.(read.al)

0 Komentar