Bojonegoro, radarhukum.online - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meraih juara 3 nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Selasa (17/10/2023). Prestasi ini dalam kategori Instansi Terbaik dalam Pemanfaatan Layanan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Tingkat Kabupaten Tahun 2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kemenkominfo RI kepada Pemkab Bojonegoro yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro saat Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional di Jakarta. Penghargaan tersebut merupakan salah satu indikator bahwa Kabupaten Bojonegoro telah memanfaatkan SPLP dengan baik.
SPLP sendiri merupakan salah satu infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE.
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Bambang Dwi Anggono, dalam laporannya menjelaskan, Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional merupakan agenda tahunan yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kemenkominfo RI.
Melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah kepada Kementerian Kominfo, Direktorat Jendral Aplikasi Informatika dan Direktorat Pelayanan Aplikasi Informatika Pemerintahan menjadi pembina dalam bidang e-Government SPBE. Selain itu juga menjadi penanggungjawab SPBE khususnya untuk domain infrastruktur dan domain aplikasi.
“Rakornas ini merupakan ajang kolaborasi pusat dengan daerah dalam membangun bersama. Saya berharap dapat membangun sinergisitas nasional yang harmoni antara pusat dengan daerah,” ungkap Bambang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nezar Patria, menjelaskan perkembangan transformasi digital mendorong penyediaan layanan pemerintahan yang lebih efisien berbasis teknologi digital. Di samping itu, kolaborasi dan sinergi pun menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sesuai dengan amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu.
“Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan stakeholders terkait dalam penyelenggaraan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Nezar Patria.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Nanang Dwi Cahyono mengucapkan terima kasih kepada Kemenkominfo RI atas perolehan penghargaan yang diraih kali ini. “Tentunya ini merupakan sebuah kehormatan bagi Pemkab Bojonegoro dan menjadi pemicu untuk lebih semangat dalam memberi pelayanan,” ujarnya. (read.al)
0 Komentar