Surabaya, radarhukum.online - Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata diperingati setiap tanggal 6 November. Tujuan peringatan ini untuk menjaga lingkungan hidup serta mencegah timbulnya eksploitasi pada saat terjadi konflik militer.
Peringatan Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata atau International Day for Preventing the Exploitation of Environment in War and Armed Conflict ditetapkan oleh PBB.Perang dan konflik yang terjadi pada masyarakat sipil, lingkungan, tentara, dan lain sebagainya akan mengakibatkan banyak pihak mengalami luka, bahkan meninggal. Selain itu, banyak terjadi kerusakan dan kehancuran seperti bangunan, sungai atau laut yang tercemar, tanaman rusak, dan lain sebagainya.
Sehingga ditetapkan Hari Pencegahan Eksplotasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata yang bertujuan melindungi makhluk hidup, alam, dan bangunan agar tetap lestari. Meskipun saat terjadi agresi senjata sekaligus.
Sejarah
Mengutip situs resmi PBB, The United Nations Environment Programme (UNEP) atau Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan selama 60 terakhir, terdapat 40 persen konflik internal berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam.
Sumber daya alam menghasilkan banyak nilai bermanfaat seperti emas, minyak, kayu, berlian, air, dan tanah yang sangat dibutuhkan manusia. Namun, setiap ada konflik di suatu negara, sumber daya alam pasti mengalami kerusakan. Seperti tanaman terbakar, air tercemar, penebangan hutan, dan lain sebagainya.
PBB akhirnya mengambil tindakan untuk melindungi lingkungan dari konflik. Hal ini juga sebagai bentuk menjaga perdamaian, mencegah konflik, dan pembangunan perdamaian. Sebab, perdamaian tidak akan bertahan apabila sumber daya alam dan ekosistem yang digunakan sebagai penopang kehidupan hancur.
Pada 6 November 2001, Majelis Umum PBB telah resmi mendeklarasikan Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata. Oleh karena itu, setiap tahun pada 6 November selalu diperingati momen tersebut.
Sementara pada 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi UNEP/EA.2/Res.15. Resolusi tersebut berisi pengakuan atas ekosistem yang sehat serta sumber daya yang dapat diolah secara berkelanjutan untuk mengurangi risiko konflik senjata.
Majelis Lingkungan Hidup PBB pun berkomitmen menerapkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Resolusi Majelis umum 70/1, yang berjudul "Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development".(red.al)
Sejarah
Mengutip situs resmi PBB, The United Nations Environment Programme (UNEP) atau Program Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan selama 60 terakhir, terdapat 40 persen konflik internal berhubungan dengan eksploitasi sumber daya alam.
Sumber daya alam menghasilkan banyak nilai bermanfaat seperti emas, minyak, kayu, berlian, air, dan tanah yang sangat dibutuhkan manusia. Namun, setiap ada konflik di suatu negara, sumber daya alam pasti mengalami kerusakan. Seperti tanaman terbakar, air tercemar, penebangan hutan, dan lain sebagainya.
PBB akhirnya mengambil tindakan untuk melindungi lingkungan dari konflik. Hal ini juga sebagai bentuk menjaga perdamaian, mencegah konflik, dan pembangunan perdamaian. Sebab, perdamaian tidak akan bertahan apabila sumber daya alam dan ekosistem yang digunakan sebagai penopang kehidupan hancur.
Pada 6 November 2001, Majelis Umum PBB telah resmi mendeklarasikan Hari Pencegahan Eksploitasi Lingkungan dalam Perang dan Konflik Bersenjata. Oleh karena itu, setiap tahun pada 6 November selalu diperingati momen tersebut.
Sementara pada 27 Mei 2016, Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi UNEP/EA.2/Res.15. Resolusi tersebut berisi pengakuan atas ekosistem yang sehat serta sumber daya yang dapat diolah secara berkelanjutan untuk mengurangi risiko konflik senjata.
Majelis Lingkungan Hidup PBB pun berkomitmen menerapkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Resolusi Majelis umum 70/1, yang berjudul "Transforming our world: the 2030 Agenda for Sustainable Development".(red.al)
0 Komentar