Kediri, radarhukum.online - Jumat 19 Januari 2024 Keberadaan kereta Kelinci yang masih di gunakan sebagai sarana Angkutan Umum di Wilayah Kediri, menjadi perhatian serius bagi Sat Lantas Polres Kediri.
Upaya pencegahan melalui Himbauan Larangan penggunaan kereta Kelinci di jalan umum, terus di lakukan guna menghindari terjadinya hal - hal yang tidak di inginkan.
Saat di konfirmasi Awak media melalui Telepon, Kasat Lantas Polres Kediri Akp Suryono S.Sos mengatakan penggunaan kereta kelinci di jalan umum sangat berbahaya dan membahayakan pengguna jalan.
"Penggunaan kereta kelinci di jalan umum, sangat berbahaya dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Karena kereta kelinci tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Untuk Tahap Awal kami akan memberikan himbauan kepada pengusaha Angkutan supaya jangan menggunakan Kereta Kelinci di jalan Umum dan jika dengan himbauan masih beroprasi di jalan umum, maka kami akan mengambil tindakan tegas yang terukur sesuai dengan kondisi di lapangan."
"Karena kereta kelinci yang tidak memiliki penutup di bagian samping kanan dan kiri , hal ini dapat berakibat tidak baik bagi penumpangnya dan jika terjadi hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan, maka kondisi tersebut tidak mendapat jaminan dari Jasaraharja" Terang Kasat Lantas Akp Suryono S.Sos. ( 19/01/2024).
Larangan penggunaan kereta kelinci di jalan Umum sudah dijelaskan melalui Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaraan, dan izin trayek. Pungkas Kasat Lantas AKP Suryono S.Sos.(Mas Boor)
0 Komentar