Jakarta, radarhukum.net - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan perlawanan (verzet) terhadap eksepsi Gazalba Saleh. KPK berharap PT DKI dapat menerima perlawanan (verzet) yang diajukan."Adapun harapan KPK tentunya adalah PT DKI dapat menerima dan mengabulkan permohonan verzet yang dimohonkan oleh JPU," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
KPK juga mengharapkan surat dakwaan yang disodorkan dapat dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Selain itu, Tessa Berkata bahwa pihaknya berharap PT DKI memerintahkan PN Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kasus perkara terdakwa Gazalba Saleh.
"Kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian," tuturnya.
Walaupunbegitu, Tessa Berkata pihaknya belum menerima informasi terkait pembacaan verzet tersebut. Tessa mengatakan bahwa pembacaan putusan adalah wewenang PT DKI.
"Sebagai informasi, pembacaan putusan verzet dimaksud, merupakan domain dari PT DKI," katanya.
Sebelum itu, KPK resmi melakukan langkah hukum berupa verzet terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menerima eksepsi Gazalba Saleh, eks hakim agung. Permintaan langkah hukum itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Tim jaksa hari ini (29/5) telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5).
"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor (Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat," tambahnya.(red.J)
"Kami berharap PT DKI dapat memerintahkan kepada PN Tipikor Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian," tuturnya.
Walaupunbegitu, Tessa Berkata pihaknya belum menerima informasi terkait pembacaan verzet tersebut. Tessa mengatakan bahwa pembacaan putusan adalah wewenang PT DKI.
"Sebagai informasi, pembacaan putusan verzet dimaksud, merupakan domain dari PT DKI," katanya.
Sebelum itu, KPK resmi melakukan langkah hukum berupa verzet terhadap keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah menerima eksepsi Gazalba Saleh, eks hakim agung. Permintaan langkah hukum itu telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Tim jaksa hari ini (29/5) telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (verzet) kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5).
"Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor (Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat," tambahnya.(red.J)
0 Komentar