OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar

 


 radarhukum.net– Otoritas Jasa Keuangan atai OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). OJK berencana menaikkan batas pendanaan produktif lewat pinjol dengan nilai hingga di atas Rp 2 miliar.

Dalam keterangan resmi pada Kamis, 18 Juli kemarin, OJK mengatakan aturan itu saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule). “Termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata OJK.

Selain itu, OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut. Mereka menyebut saat ini sedang menyempurnakan pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK mengatakan beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.

Tak hanya itu, OJK mengatakan dalam memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif alias bukan untuk pendanaan konsumtif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.(Red.AL)

0 Komentar