radarhukum.net - Tulungagung, 26 Agustus 2024 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2024-2029. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dan berlangsung di ruang Graha Wicaksana dengan dihadiri oleh Pejabat Bupati Tulungagung, DR. Ir. Heru Suseno, MT, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, serta para Kepala OPD, Camat, dan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Marsono, S.Sos menyampaikan bahwa anggota DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2019-2024 telah menyelesaikan masa tugas mereka. Selama masa jabatan tersebut, DPRD Tulungagung telah mencapai sejumlah pencapaian penting, termasuk menyetujui 50 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, melaksanakan 74 kali Rapat Paripurna, menetapkan 5 Peraturan DPRD, serta mengeluarkan 92 Keputusan DPRD dan 32 Keputusan Pimpinan DPRD. DPRD juga aktif menampung dan menindaklanjuti berbagai aduan, masukan, dan aspirasi masyarakat yang dibutuhkan untuk pembangunan Kabupaten Tulungagung yang lebih baik.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah pada 26 Juli 2024 serta menindaklanjuti dua surat keputusan Gubernur Jawa Timur, yaitu:
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/752/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 9 Agustus 2024, yang berlaku sejak 24 Agustus 2024.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/753/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2024-2029 tertanggal 9 Agustus 2024, yang mulai berlaku sejak pengucapan Sumpah/Janji anggota DPRD.
Acara ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para anggota DPRD terpilih, yang diharapkan dapat meneruskan tugas dan tanggung jawab dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Tulungagung.
0 Komentar