Blitar, radarhukum.net -Informasi adanya Satu excavator yang dikabarkan tertimbun reruntuhan Pasir ditambang Liar Kalibladak Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar menjadi perhatian Publik.
Informasi yang didapat awak media ini, Salah satu Excavator tertimbun longsoran batu-batu besar di lokasi tambang pasir liar di Kalibladak Kabupaten Blitar.
Operator Excavator setelah kejadian tersebut dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan Perawatan lebih lanjut (20/08).
Aktivitas tambang liar Kalibladak semakin marak,seakan tak tersentuh (Kebal Hukum),terkesan adanya Pembiaran aktivitas liar di Kalibladak-Nglegok-Blitar.
Terlihat Puluhan Excavator melakukan aktivitas Penambangan pasir dengan terang terangan seakan tanpa adanya rasa ketakutan disergap Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota.
Beredarnga informasi salah satu Excavator tertimbun Longsor menjadi sorotan Aktivis Jawa-Timur.
Rendy Zulfikar SH,kami meminta Aparat Penegak Hukum Polres Blitar Kota-Polda Jatim untuk turun Cek Lokasi Penambangan Liar Kalibladak-Nglegok-Blitar.
Polres Blitar Blitar Kota harus bertindak tegas, tutup dan Proses hukum Pelaku Penambangan liar Kalibladak tegasnya.(Red)
0 Komentar