KEDIRI, radarhukum.net - Warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung menagih kelanjutan pembebasan tanah. Hingga kemarin, mereka belum mendapat kabar, kapan tim pengadaan tanah akan merealisasi pembebasan.
Yayan, warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto menunggu kepastian tim pengadaan tanah memproses lahannya yang kena proyek strategis nasional (PSN). Padahal sebelumnya, dia sudah menyatakan setuju tanahnya dibeli untuk proyek jalan tol. “Sampai sekarang, belum ada kabar lagi,” keluhnya.
Kepastian dari tim pengadaan tanah itu sangat penting baginya untuk persiapan jika harus pindah lokasi usaha. Sebab, rumahnya yang terdampak proyek tol itu dijadikan tempat usaha warung makan. Dan hanya terkepras sebagian saja.
Meski hanya terdampak sebagian, pria asal Lampung itu mengaku resah. Sebab, rumah yang berada di tepi Jalan Raya Gayam itu dipakai keluarganya untuk mencari nafkah hanya kena sebagian saja.
“Rumahnya ini kan panjang. Yang kena cuma yang bagian belakang. Setengah. Tapi pengennya dibeli semua saja tanahnya. Biar bisa pindah ke tempat baru,” sambungnya.
Hal serupa disampaikan Koko (bukan nama sebenarnya) warga terdampak lainnya. Padahal menurutnya, sudah banyak warga yang mengajukan persetujuan dalam musyawarah bentuk ganti kerugian yang sebelumnya diselenggarakan pada 2 Mei 2024 dan 11 Juni 2024.
“Dari situ ada total sekitar 20 orang yang tanda tangan setuju. Itu juga belum sama sekali (pembayaran uang ganti rugi atau UGR, Red),” ujarnya.
Dia mengklaim, pembayaran harus dilakukan dalam waktu 17 hari setelah tanda tangan persetujuan. Harapannya, pembayaran tanah bisa segera dilakukan terhadap warga yang sudah menyatakan setuju.
Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti mengatakan pihaknya masih terus berproses. Dia pun mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan secara langsung kepada warga terdampak. “Sedang kami upayakan agar bisa segera terealisasi,” katanya.
Sebelumnya, tahap pengadaan tanah di Kelurahan Gayam dilanjutkan dengan pengumuman peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom). Pengumuman terhadap hasil inventarisasi tanah itu dilakukan di kantor Kelurahan Gayam. Sebanyak 26 bidang tanah diumumkan sejak 1 Agustus lalu. Selanjutnya, warga yang berhak diberi waktu untuk menyanggah dalam 14 hari sejak 1 Agustus itu.(Red.Tim)
0 Komentar