Warga Tempurejo Kota Kediri yang Tercemar Minyak Desak SPBU Pertamina Penuhi 4 Tuntutan

 


Kediri,  radarhukum.net - Kasus pencemaran minyak di Kelurahan Tempurejo, Pesantren belum juga selesai. Warga terdampak mendesak manajemen SPBU 5464135 memenuhi 4 tuntutan mereka. 

Yang pertama, meminta pengeboran ulang sesuai dengan titik yang sudah ditentukan tim Institut Teknologi Surabaya (ITS). Semua biaya pengeboran dan perlengkapannya ditanggung SPBU. Lalu yang kedua adalah setelah dilakukan pengeboran wajib dilakukan uji laboratorium dari tim ITS sampai baku mutu air bersih atau kembali normal. Tidak lagi menimbulkan bau dan layak untuk dikonsumsi. 

Kemudian, ketiga warga juga mendesak agar bantuan air minum, air bersih, dan uang kompensasi tetap diberikan sampai air warga dinyatakan layak konsumsi oleh tim ITS. Dan yang terakhir, apabila pencemaran minyak terjadi kembali maka mereka meminta pihak SPBU untuk bertanggung jawab menyelesaikan masalah tersebut.  

Tuntutan itu sudah menjadi kesepakatan bersama warga yang terdampak. Salah satunya Satriyo yang ingin sumurnya kembali normal dan tidak mengeluarkan bau. “Sumur saya dinyatakan nol TPH-nya. Tapi kenyataannya masih bau,” keluh Satriyo.

Adanya permintaan warga tersebut mendapat respons dari perwakilan penasihat hukum dari manajemen SPBU Tempurejo Zakiya Rahma. Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu surat tertulis dari warga. Sebelumnya, pihaknya meminta warga menyampaikan permohonan secara tertulis pada pertemuan pada Jumat (2/8) lalu.

“Kami kembalikan dulu ke pemilik SPBU. Dan kami harus tahu dulu bagaimana permintaan warga secara tertulis,” ujarnya terkait tindak lanjut jika nanti warga terdampak sudah mengajukan surat pernyataan.

Diberitakan sebelumnya, pemulihan belasan air sumur tercemar minyak tinggal menyisakan tiga sumur yang masih mengandung TPH atau kandungan minyak bumi. Dari hasil tersebut, pihak manajemen SPBU memutuskan akan melanjutkan treatment pemulihan dan pemberian kompensasi terhadap tiga warga yang tersisa. Dengan begitu, bantuan air dan kompensasi untuk sebelas warga lainnya akan dihentikan

Namun begitu, beberapa air sumur warga masih berbau dan berasa meski sudah dinyatakan nol TPH sehingga belum layak dikonsumsi. Menengahi perselisihan itu, DLHKP Kota Kediri menyarankan agar SPBU tidak langsung menghentikan supply bantuan air bersih dan air minum kepada warga. Pun dengan mengakomodir permintaan warga yang masih dalam batas wajar

Lurah Tempurejo Oryza Mahendrajaya mengatakan, seluruh warga terdampak sudah membuat keputusan tertulis sejak Sabtu (3/8) lalu. “Memang belum diserahkan ke pihak SPBU karena masih libur. Mungkin Senin (hari ini, Red) akan kami sampaikan,” tandasnya.(Red.Tim)


0 Komentar