Surabaya, radarhukum.net – Empat partai politik (parpol) hingga saat ini belum mengusulkan daftar nama untuk pimpinan DPRD Jatim. Padahal, batas akhir atau deadline usulan sudah lewat, yaitu pada 10 September 2024.
Pimpinan sementara DPRD Jatim yang dijabat Anik Maslachah (PKB) sebagai ketua dan Wara Sundari Renny Pramana (PDIP) sebagai wakil ketua telah menerbitkan surat nomor 100.1/3993/050/2024 tentang Usulan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Definitif pada 3 September 2024.
“Menindaklanjuti ketentuan pasal 111 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan bahwa Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua DPRD, yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon segera mengusulkan 1 orang nama anggota DPRD dari masing-masing partai yang memperoleh kursi terbanyak,” kata pimpinan sementara DPRD Jatim dalam surat itu.
Kelima partai yang berhak menempatkan anggotanya sebagai pimpinan definitif adalah Ketua DPRD Jatim dari PKB, Wakil Ketua DPRD I dari PDIP, Wakil Ketua DPRD II dari Parta Gerindra, Wakil Ketua DPRD III dari Partai Golkar dan Wakil Ketua DPRD IV dari Partai Demokrat.
Surat yang diperoleh beritajatim.com itu dengan tegas meminta agar usulan itu disampaikan paling lambat pada 10 September 2024. Tapi sayangnya, sejak pelantikan DPRD Jatim pada 31 Agustus hingga 16 September saat ini, baru satu partai saja yang mengusulkan pimpinan DPRD Jatim definitif. Yakni, Blegur Prijanggono dari Partai Golkar. Sedangkan, empat partai lainnya belum mengusulkan hingga tenggat waktu yang ditentukan 10 September.
Jika unsur pimpinan saja belum dibentuk, artinya tim penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Jatim dan alat kelengkapan DPRD (AKD) juga bakalan molor dari jadwal. Ada kekhawatiran hal tersebut akan mengganggu jadwal pengesahan APBD Provinsi Jatim 2025 yang sedianya dilakukan 10 November 2024.
“Ini memang ranahnya DPP partai politik, sehingga kami hanya bisa mendorong melalui surat ke masing-masing partai supaya secepatnya mengusulkan nama calon pimpinan definitif,” kata Anik Maslachah, Pimpinan Sementara DPRD Jatim.
Usulan nama calon pimpinan definitif dari masing-masing parpol peraih kursi terbanyak nomor satu hingga kelima akan ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Proses selanjutnya, nama-nama tersebut kami usulkan ke Mendagri untuk dikuatkan SK. Setelah SK Mendagri turun baru dilantik,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya mempercepat terbentuknya pimpinan definitif. Salah satunya proses administrasi tidak harus menunggu nama-nama yang diusulkan parpol lengkap. Cukup nama ketua DPRD dan satu wakil ketua DPRD.
“Makanya kami minta sekwan segera memproses administrasi, walaupun baru ada satu parpol yang telah mengusulkan nama calon pimpinan definitif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar telah menetapkan kader terbaiknya untuk duduk di pimpinan DPRD Provinsi Jatim dan 21 Pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Untuk pimpinan DPRD Jatim, dipercayakan kepada Blegur Prijanggono. SK penunjukkan telah diserahkan di Jakarta. Penunjukan Blegur Prijanggono sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat keputusan DPP nomor B.45/DPP/Golkar/IX/2024 tertanggal 8 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen M Sarmuji.(Red.Tim)
0 Komentar