KEDIRI, radarhukum.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Lotus Garden, Kota Kediri, pada Jumat (20/9/2024) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Moh Isnaini, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, menjelaskan bahwa dalam Pilkada ini, sebanyak 344 desa akan berpartisipasi, dengan total 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan didirikan. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, jumlah pemilih laki-laki mencapai 630.299 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 624.665 orang, sehingga total pemilih yang terdaftar di Kabupaten Kediri adalah 1.254.964 orang.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menekankan pentingnya keakuratan dan validitas data pemilih untuk menjamin kelancaran proses pemilihan. "Kami berkomitmen menjaga transparansi serta memastikan bahwa data pemilih ini akurat. Dengan jumlah pemilih yang besar, kerja sama antara semua pihak sangat dibutuhkan agar pemilihan berjalan dengan lancar dan demokratis," ujar Nanang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh pejabat KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Polri dan TNI, pemantau pemilu dari kejaksaan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, dan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam memastikan proses pemilihan berlangsung dengan baik dan adil.
Dengan ditetapkannya DPT ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Kediri dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pilkada 2024. KPU memastikan hak pilih masyarakat akan terlindungi serta difasilitasi dengan baik melalui pengaturan TPS dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Pada kesempatan yang sama, Nanang Qosim menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu terus melakukan evaluasi terhadap data pemilih. Rapat Pleno ini menandai langkah penting menuju Pilkada 2024, yang akan dilanjutkan dengan pengumuman pasangan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024, serta kirab maskot Pilkada pada 24 September 2024.
Sementara itu, Moh Isnaini mengingatkan bahwa proses pemilihan akan mencakup 344 desa dan 26 kecamatan, dengan total TPS yang mencapai 2.348 lokasi. Dengan jumlah pemilih yang sudah terdata, Kabupaten Kediri siap menghadapi Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024.(Red.AL)
0 Komentar