Lumajang, Jawa Timur, radarhukum.net - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur (Jatim), tercatat dua kali erupsi pada Sabtu pagi.
Erupsi pertama terjadi pada pukul 05.38 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 500 meter di atas puncak atau sekitar 4.176 mdpl.
"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 128 detik," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Yadi Yuliandi dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang.
Erupsi kedua terjadi pada pukul 06.37 WIB dan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau 4.376 mdpl.
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 108 detik.
Gunung Semeru masih berstatus Waspada, sehingga Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi yakni masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh delapan kilometer dari puncak (pusat erupsi).
Kemudian di luar jarak tersebut, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
Masyarakat juga tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga km dari kawah/puncak Gunung Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Selain itu perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.(Red.Tim)
0 Komentar