Seorang pemuda berinisial JP, 18 tahun ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

  


radarhukum.net - Pria bekerja buruh serabutan ini diamankan petugas diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. 

Dari tangan pria asal Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, petugas menyita barang bukti ratusan butir pil dobel L dan satu ponsel. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba itu.

"Berawal mendapat laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Untuk terduga pelaku diamankan dirumahnya,"Jumat (13/9/2024). 

Terduga pelaku saat diinterogasi petugas mengaku telah mengedarkan pil dobel L. Terduga pelaku nekat mengedarkan pil dobel L untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau ekonomi. 

"Barang bukti yang kami temukan sebanyak 190 butir pil dobel L dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana untuk bertransaksi," ungkapnya. 

Selanjutnya, terduga pelaku oleh petugas digelandang ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.(Red.Tim)

0 Komentar