TULUNGAGUNG, radarhukum.net - Perwakilan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo, menemui Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Jumat (6/9/2024).
Kedatangan warga ini, untuk mempertanyakan rencana perbaikan jalan selingkar Waduk Wonorejo, satu-satunya akses yang dimiliki warga.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan DPRD Tulungagung telah bersurat ke Kementerian PUPR untuk meminta perbaikan jalan.
“Sampai sekarang belum ada titik terang (terkait surat itu). Kami datang agar pemkab memberikan solusi perbaikan jalan di Wonorejo,” jelas Heriyanto, Koordinator Paguyuban Desa Wonorejo.
Jalan selingkar Waduk Wonorejo sepanjang 24 kilometer (km) sudah 20 tahun rusak tanpa perbaikan. Penyebabnya, tidak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai yang berwenang atas jalan ini.
Selain ada jalan desa, menurut Heriyanto, ada jalan milik Perum Jasa Tirta, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan jalan milik Perhutani.
“Kami minta kejelasan, siapa yang berwenang atas jalan itu. Sehingga jika rusak, penanggung jawab perbaikannya jelas,” tegasnya.
Dari pertemuan ini, Heriyanto mengaku cukup menggembirakan Pj Bupati akan meninjau langsung ke lapangan, Sabtu (7/9/2024).
Kunjungan tersebut, untuk memetakan ruas yang menjadi kewenangan desa, Pemkab Tulungagung dan para pihak lain.
Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan untuk merespons keluhan kerusakan jalan selingkar Waduk Wonorejo ini.
“Ini persoalan lama. Semoga secara bertahap kami bisa memberikan solusi,” jelas Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno.
Khusus untuk aset Pemkab Tulungagung, tahun 2024 ini sudah mulai dikerjakan sepanjang 200 meter.
Tahun 2025, Pemkab Tulungagung akan menambah sepanjang Rp 600 meter. Sebelumnya ada usulan jalan yang menjadi kewenangan BBWS agar dikerjakan oleh Pemkab Tulungagung.
"Usulan ini harus dikaji agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Memang ada mekanismenya," tambah Pj Bupati.
Diakui Heru, kewenangan Pemkab Tulungagung di jalan selingkar Waduk Wonorejo memang tidak panjang. Jikapun seluruh bagian kewenangan pemkab diperbaiki belum memuaskan warga, karena warga menghendaki perbaikan seluruhnya.
Aset Pemkab Tulungagung justru ada di akses Desa Samar ke Desa Wonorejo sepanjang 4 km.
Jalan selingkar Waduk Wonorejo ini sepanjang 24 kilometer, kondisinya berlubang di sepanjang jalan.
Selama 20 tahun, hanya sekali ada perbaikan ala kadarnya di tahun 2016, itu pun disebut warga hanya aspal sawur.
Perbaikan sebagian kecil ini pun tidak membawa dampak perubahan apa-apa. Warga juga sudah melakukan segala upaya untuk menyuarakan perbaikan jalan desa mereka.
Bahkan, puluhan warga juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan jalan sepanjang 7 km. Namun, pengorbanan warga ini sia-sia, karena tanah yang sudah terlanjur dilepas itu tidak diketahui siapa penanggung jawabnya.
Kini warga menuntut seluruh jalan selingkar Waduk Wonorejo diperbaiki. Selanjutnya warga juga menuntut kejelasan status jalan untuk memastikan penanggung jawabnya jika terjadi kerusakan. (Red.AL)
0 Komentar