Sukabumi, radarhukum.net – Sebuah insiden nyaris terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, perlintasan JPL 52 (emplasmen timur Stasiun Sukabumi), pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16:15 WIB. Saat itu, KA Siliwangi 333 relasi Cipatat-Sukabumi sedang melaju menuju Stasiun Sukabumi ketika sebuah ambulans mencoba menerobos perlintasan meski palang pintu sudah tertutup.
Namun, aksi nekat ambulans tersebut berhasil dicegah berkat keberanian seorang tukang ojek. Pria yang mengenakan helm hitam itu menghentikan ambulans dan mencegah terjadinya kecelakaan fatal. Kejadian ini pun viral di media sosial, mengundang apresiasi luas dari masyarakat Sukabumi.
Apresiasi dari KAI Daop 1 Jakarta
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, memberikan apresiasi kepada tukang ojek tersebut. "Kami sangat menghargai tindakan warga ini karena bagaimanapun perjalanan kereta api harus diprioritaskan sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan ketika ada ambulans yang membawa pasien," ujar Ixfan, Jumat (25/10).
Menurut Ixfan, kurang dari 30 detik setelah kereta melintas, ambulans dapat melewati perlintasan dengan aman. Ia berharap semakin banyak sosok-sosok seperti tukang ojek tersebut, yang peduli terhadap keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api.
Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Ixfan menjelaskan bahwa perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan karena tingginya mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas di jalur kereta api. "Perpotongan jalur ini menuntut kedisiplinan pengguna jalan untuk menghindari kecelakaan," tambahnya.
KAI juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau pintu perlintasan ditutup. Melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Kerja Sama Masyarakat dan KAI untuk Keselamatan
Ixfan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan di jalur kereta api. "Keselamatan transportasi publik seperti kereta api hanya bisa terwujud dengan kolaborasi antara KAI dan masyarakat," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan potensi bahaya atau kegiatan mencurigakan di sekitar jalur kereta api melalui Contact Center KAI di 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
Penutup
Aksi cepat dan heroik tukang ojek tersebut berhasil menyelamatkan nyawa sekaligus mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api. Insiden ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Red.AL)
0 Komentar