Surabaya, radarhukum.net – BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) resmi dibekukan oleh dekanat setelah melayangkan kritik satir melalui karangan bunga terhadap pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden BEM FISIP Unair, Tuffahati Ullayyah Bachtiar, menyampaikan bahwa pembekuan itu diterima melalui surel pemberitahuan dari dekanat pada Jumat (25/10/2024) pukul 16.13 WIB. Ia menegaskan bahwa langkah BEM FISIP adalah bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Pemilu 2024.
“Pembekuan ini buntut dari ungkapan kekecewaan kami dalam bentuk seni satire berupa karangan bunga atas pelantikan presiden dan wakil presiden,” jelas Tuffahati, Minggu (27/10/2024).
Awal Permasalahan: Karangan Bunga Kritik di FISIP Unair
Pada Selasa (22/10/2024), BEM FISIP melalui Kementerian Politik dan Kajian Strategis memasang karangan bunga di Taman Barat FISIP Unair. Karangan bunga itu berisi kritik tajam, di antaranya:
"Selamat atas dilantiknya Jenderal bengis pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi."
Karangan bunga juga mencantumkan nama Prabowo Subianto sebagai "Ketua Tim Mawar" dan Gibran Rakabuming sebagai "Admin Fufufafa," disertai pengirim satir bernama "Mulyono – Bajingan Penghancur Demokrasi."
Sekitar pukul 18.45 WIB, karangan bunga tersebut ditarik akibat hujan. Meski demikian, foto dan video karangan bunga telah beredar luas di media sosial, seperti X dan TikTok, dan menuai respons beragam dari publik.
Klarifikasi dan Surat Pembekuan
BEM FISIP Unair dipanggil untuk klarifikasi oleh Komisi Etik Fakultas pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.25 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Tuffahati bersama perwakilan BEM menjelaskan bahwa pemasangan karangan bunga murni merupakan inisiatif internal dan tidak melibatkan pihak luar.
Namun, pada Jumat (25/10/2024) pukul 16.13 WIB, Dekanat FISIP Unair mengeluarkan surat pembekuan BEM FISIP Unair dengan nomor 11048/TB/UN3.FISIP/KM.04/2024, yang ditandatangani oleh Dekan FISIP, Prof. Bagong Suyanto.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
- Narasi dalam karangan bunga dianggap tidak sesuai dengan etika dan kultur akademik kampus.
- Pemasangan karangan bunga tanpa izin dan koordinasi dengan pimpinan fakultas.
Atas dasar itu, dekanat memutuskan untuk membekukan kepengurusan BEM FISIP Unair hingga terbitnya Surat Keputusan Dekan lebih lanjut.
Respons BEM dan Dekanat
Tuffahati menegaskan bahwa meskipun dibekukan, pihaknya akan tetap berjuang untuk keadilan bagi seluruh fungsionaris BEM FISIP hingga masa kepengurusan berakhir.
Di sisi lain, Dekan FISIP Unair, Prof. Bagong Suyanto, membenarkan keputusan pembekuan tersebut. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh sebelum bertemu dengan perwakilan BEM FISIP pada Senin (28/10/2024).
“Iya, surat pembekuan itu benar. Senin kita akan bertemu dan membahas masalah ini,” ucap Bagong
Kesimpulan
Kasus ini memunculkan perdebatan tentang kebebasan berekspresi mahasiswa dan batasan etika dalam menyampaikan kritik di lingkungan kampus. Pertemuan antara BEM FISIP dan dekanat pada 28 Oktober 2024 akan menjadi momen penting untuk menentukan kelanjutan dari masalah ini dan nasib kepengurusan BEM FISIP Unair.(Red.AL)
0 Komentar