BPOM RI Gerebek Produksi dan Edarkan Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

 


Surabaya,   radarhukum.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di bawah pimpinan Taruna Ikrar terus memperketat pengawasan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran obat herbal ilegal. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan dokter. Penggunaan BKO tanpa kontrol yang tepat dapat membahayakan kesehatan, berisiko memicu kerusakan ginjal, liver, hingga osteoporosis.

Dalam sidak terbaru yang digelar di Kabupaten Kampar, Riau, petugas menemukan obat-obatan herbal yang diproduksi secara ilegal di sebuah kontrakan. Setiap bulan, lokasi tersebut memproduksi sekitar 4.800 botol dengan masa distribusi mencapai 9 bulan. Produk tersebut dijual tanpa izin edar dan menawarkan klaim kesehatan seperti pereda pegal linu dan asam urat.

"Kami berhasil mengungkap agen pabrik obat herbal ilegal di Riau yang tidak memiliki izin BPOM dan terbukti mengandung BKO. Produk ini berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat," ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).

Produk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi:

  • Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
  • Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo

Hasil pengujian BPOM mengungkap bahwa obat-obatan tersebut mengandung dexamethasone dan paracetamol, yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan hormon, osteoporosis, hepatitis, hingga gagal ginjal.

Peredaran Produk Berbahaya di Jawa Barat
Selain di Riau, BPOM juga melakukan penindakan terhadap 9 kasus serupa di Jawa Barat, termasuk di wilayah Bandung dan Depok. Di sana, ditemukan produk herbal yang mengandung berbagai jenis BKO, seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, dan dexamethasone.

Sebagian besar produk ini dipasarkan dengan klaim menambah stamina pria dan meredakan asam urat, tetapi penggunaannya justru meningkatkan risiko kesehatan serius. Berikut beberapa produk yang telah mendapatkan peringatan resmi dari BPOM:

  1. Cobra X
  2. Spider
  3. Africa Black Ant
  4. Cobra India
  5. Tawon Liar
  6. Wan Tong
  7. Kapsul Asam Urat TCU
  8. Antanan
  9. Tongkat Arab
  10. Xian Ling

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan herbal ilegal. "Obat-obatan berbahan herbal tidak boleh dicampur dengan bahan kimia obat. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa kontrol medis," katanya.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk membeli obat hanya di tempat resmi dan selalu memeriksa izin edar pada kemasan produk. Kerja sama dengan kepolisian juga akan terus ditingkatkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran dan mengurangi risiko bahaya bagi masyarakat.

Taruna menutup dengan pesan: "Jangan mudah tergiur dengan klaim berlebihan dari produk herbal. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama." (Red.Tim)

0 Komentar