Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu-Sabu di Kayen Kidul

 


KEDIRI,  radarhukum.net  - Pria berinisial AYS alias Wawuk (24), ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Papar Kabupaten Kediri ini diamankan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan terduga pelaku saat ini diamankan bersama barang buktinya. 

"Ya benar, saat ini masih dimintai keterangan,"tutur AKP Sriati, Senin (21/10/2024). 

Terduga pelaku ditangkap oleh petugas berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat resah dengan maraknya peredaran narkotika dan narkoba. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 

Terduga pelaku diamankan petugas dipinggir jalan umum Dusun Kalipan Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri. 

"Pada saat itu terduga pelaku sedang duduk dipinggir jalan dan kemudian diamankan,"kata AKP Sriati.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu. 

Barang bukti itu berupa 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,86 gram atau berat bersih 9,92 gram, 2 timbangan digital. 

Selanjutnya, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 lakban warna coklat, 1 lakban warna hitam, 1 tas pinggang warna hitam dan 1 ponsel. 

"Diduga akan diedarkan barang bukti sabu tersebut,"terangnya. 

Saat diinterogasi oleh petugas, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Galih (belum tertangkap) sebanyak 20 gram sabu yang diranjau di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri. 

"Sebagian sudah diedarkan oleh terduga pelaku,"jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, saat ini terduga pelaku tengah dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan narkotika,"ucap AKP Sriati. (Red.Tim)

0 Komentar