Ratusan Desa di Kabupaten Kediri Percepat Pembangunan dengan Dana Desa Rp 380 Miliar

  


KEDIRI,   radarhukum.net – Ratusan desa di Kabupaten Kediri bergerak cepat menyelesaikan pembangunan dan operasional wilayahnya sebelum akhir tahun 2024. Hal ini didorong oleh pencairan Dana Desa (DD) dengan total nilai mencapai Rp 380,18 miliar hingga akhir Oktober 2024.

Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, sekitar 98,77 persen dari anggaran tersebut telah disalurkan. Namun, 11 desa masih menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk menerima pencairan tahap II.

"Kurangnya tinggal sedikit, hanya sekitar satu persen," kata Henry Rustriandy, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Kediri, pada Senin (28/10).


Daftar Desa Belum Mencairkan Dana Desa Tahap II

Berikut adalah desa-desa yang masih melengkapi berkas untuk pencairan DD tahap II:

  1. Cengkok, Tarokan – Rp 410,73 juta
  2. Kaliboto, Tarokan – Rp 606,24 juta
  3. Gayam, Gurah – Rp 586,14 juta
  4. Putih, Gampengrejo – Rp 441,07 juta
  5. Sambiresik, Gampengrejo – Rp 373,27 juta
  6. Wanengpaten, Gampengrejo – Rp 515,65 juta
  7. Sidomulyo, Puncu – Rp 701,04 juta
  8. Wonorejo, Wates – Rp 555,49 juta
  9. Mojosari, Kras – Rp 138,32 juta
  10. Setonorejo, Kras – Rp 205,40 juta
  11. Selopanggung, Semen – Rp 288,79 juta

Total sisa dana yang belum disalurkan mencapai Rp 4,72 miliar. Penyebab keterlambatan pencairan adalah revisi administrasi yang belum selesai. Berkas-berkas tersebut harus dimasukkan ke Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) melalui aplikasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Henry memperkirakan proses ini akan rampung dalam 1-2 minggu ke depan.


Pemanfaatan Dana Desa untuk Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Dana Desa memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk:

  • Pembangunan infrastruktur: seperti irigasi, jalan persawahan, dan fasilitas desa.
  • Ketahanan pangan: minimal 20% anggaran dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
  • Pemberdayaan masyarakat: melalui kegiatan Posyandu, PKK, Kampung KB, dan pengembangan BUMDes.
  • Program sosial: bantuan kepada petani dan penanganan stunting.

Selain Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri juga menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD 2024 sebesar Rp 150 juta per desa. Dengan total anggaran Rp 51,45 miliar, bantuan ini ditujukan untuk memperbaiki infrastruktur desa yang rusak.

"DD sangat berperan penting dalam pembangunan dan operasional desa. Mayoritas anggaran pembangunan desa memang bergantung pada DD karena PADes (Pendapatan Asli Desa) umumnya masih kecil," jelas Henry.

Dengan terselesaikannya proses pencairan ini, diharapkan pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Kediri dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(Red.AL)

0 Komentar