Sidang Perdana Kasus Penipuan Madu Klanceng di Kediri Siap Digelar

 


KEDIRI,  radarhukum.net  – Kasus dugaan penipuan terkait investasi madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah akan memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (14/10/2024). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menyiapkan tim khusus beranggotakan lima jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini, yang menyedot perhatian publik.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kediri, Muhammad Safir, menjelaskan bahwa tiga jaksa berasal dari Kejari Kota Kediri, sementara dua lainnya didatangkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. "Kami sudah mempersiapkan segala dokumen dan materi dakwaan. Detailnya akan dibacakan langsung pada sidang nanti," kata Safir, Minggu (13/10/2024).

Safir belum memberikan informasi terkait pasal-pasal yang akan dibacakan, termasuk tuntutan terkait tindak pidana pencucian uang yang diminta oleh korban. Ia meminta publik untuk menunggu pembacaan dakwaan dalam sidang besok.

Kasus Penipuan Bermodus Investasi Madu Klanceng

Kasus ini bermula pada 2021, ketika sejumlah anggota Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) melaporkan adanya dugaan penipuan investasi. Para anggota koperasi dijanjikan imbal hasil 20 persen setiap tiga bulan, namun pembayaran macet. Selain itu, anggota tidak bisa menarik modal yang telah mereka setorkan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 hingga Rp600 miliar, dengan 8.500 anggota menjadi korban. Setelah sempat ditangani oleh Polres Kediri Kota, kasus ini diambil alih Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Peran Tersangka dan Status Buron

Chrisma Dharma Ardiansyah, ketua Koperasi NMS sekaligus manajer pengembangan koperasi produsen NMSI (Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia), menjadi salah satu tersangka utama. Selain Chrisma, Wahyudi, sekretaris sekaligus manajer operasional koperasi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkara Wahyudi belum dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

Sementara itu, Christian Anton Hardianto, ketua Koperasi NMSI, yang diduga membawa kabur dana anggota, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban Bertekad Pantau Persidangan

Sekitar 30 korban dari koperasi NMS berencana menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Para korban berharap persidangan ini bisa menjadi awal pengungkapan kebenaran dan pengembalian hak-hak mereka yang hilang.

"Kami ingin melihat langsung jalannya persidangan dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait risiko investasi bodong dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan.(Red.AL)

0 Komentar