KEDIRI,radarhukum.net - Si jago merah kembali mengamuk di Pare, Kabupaten Kediri, pada Jumat malam (1/11). Kali ini, api melahap sebuah pabrik kayu yang terletak di Dusun/Desa Gedangsewu, mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik pabrik.
Warga setempat pertama kali melihat kobaran api sekitar pukul 20.45 WIB dan segera menghubungi Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kediri Pos Pare. Dua unit mobil pemadam langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Petugas tiba dalam waktu lima menit, namun saat mereka sampai, api sudah membesar dan merambat dengan cepat, membakar bagian pengering kayu (open) pabrik.
Menurut Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, kondisi api di lapangan sangat parah. “Saat (petugas damkar) sampai di lokasi, api sudah besar dan merambat, membakar bagian open pabrik,” ujarnya.
Banyaknya bahan material yang mudah terbakar di dalam pabrik membuat api sulit dikendalikan. Proses pemadaman berlangsung hingga hampir delapan jam dan baru selesai sekitar pukul 04.35 WIB setelah proses pembasahan.
Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta, sementara sebagian aset senilai Rp1 miliar berhasil diselamatkan. “Perkiraan kerugian sekitar Rp400 juta. Yang terselamatkan Rp1 miliar,” jelas Kaleb.
Penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Belum ada informasi resmi dari kepolisian terkait insiden ini, namun dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.(Red.AL)
0 Komentar