Jakarta, radarhukum.net - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini memberikan dasar hukum bagi bank BUMN untuk menghapus tagihan kredit macet pada sektor UMKM. Namun, tidak semua UMKM akan mendapatkan fasilitas ini.
PP 47/2024 mencakup penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lainnya seperti mode, kuliner, industri kreatif, dan lainnya. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa sekitar satu juta pelaku UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, dengan total nilai kredit macet yang dihapuskan diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menyatakan bahwa UMKM yang memenuhi kriteria ini adalah yang telah terdaftar sebagai kreditur dan telah dihapuskan bukunya oleh bank. Dengan adanya penghapusan tagih ini, para pelaku UMKM tersebut dapat kembali mengajukan pinjaman karena nama mereka kembali bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Adapun kriteria yang berhak mendapatkan penghapusan adalah UMKM dengan nilai kredit macet hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu. Maman menekankan bahwa tidak semua UMKM berhak mendapatkan penghapusan ini, hanya mereka yang telah mengalami kerugian parah, seperti akibat bencana alam atau pandemi COVID-19, yang usaha mereka tidak dapat lagi dilanjutkan.
Selain itu, Maman menyebutkan bahwa kredit macet yang akan dihapus telah tercatat selama lebih dari 10 tahun.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa sektor pertanian, UMKM, dan nelayan memiliki peran yang sangat vital dalam ketahanan pangan dan perekonomian negara, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor-sektor tersebut. (Red.D)
0 Komentar